3 Tahun Terakhir: Angka Perceraian di Kantor PA Kelas IB Pariaman, Tertinggi Kedua di Sumatera Barat

Selama tiga tahun terakhir, angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) kelas IB Pariaman terbanyak kedua di Provinsi Sumatera Barat (Sumb

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Riswan saat dijumpai wartawan. Rabu (6/10/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Selama tiga tahun terakhir, angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) kelas IB Pariaman terbanyak kedua di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), dibanding daerah kabupaten/kota lainnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera PA Kelas IB Pariaman, Riswan kepada wartawan pada Rabu (6/10/2021) di Kota Pariaman.

"Tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang ditangani terbanyak kedua di Sumbar setelah Kota Padang," ujar Riswan kepada TribunPadang.com. Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan bahwa banyaknya perkara yang ditangani pihaknya lantaran wilayah hukum PA Kelas IB Pariaman adalah dua kota/ kabupaten, yakni Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Diketahui sebelumnya, sejak Januari 2021 hingga Oktober 2021, PA Kelas IB Pariaman menangani sebanyak 921 perkara perceraian, dan Riswan memperkirakan angka tersebut akan bertambah hingga akhir tahun 2021.

"Selama Pandemi Covid-19 angka perceraian cendrung meningkat," ujar Riswan.

Riswan menuturkan bahwa sebelum Pandemi Covid-19 angka perceraian di Pariaman disetiap tahunnya hanya mencapai kisaran 1.000 perkara.

"Sedangkan sejak Pandemi, di tahun 2020 menyentuh angka 1.200, dan tahun 2021 diperkirakan mencapai angka 1.300," pungkas Riswan.

Untuk diketahui, wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman ialah Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.

Baca juga: Hingga Oktober 2021, PA Kelas IB Pariaman Tangani 921 Perkara Perceraian, Didominasi IRT, dan Petani

Catatan Kasus Perceraian 

Dilansir TribunPadang.com, Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Riswan mengatakan bahwa pihaknya telah menangani sebanyak 921 kasus perkara perceraian selama Tahun 2021.

Artinya, angka perceraian tersebut terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021 bulan ini.

"Umumnya, 70 persen cerai gugat, yang diajukan oleh pihak perempuan," kata Riswan kepada wartawan. Rabu (6/10/2021).

Kemudian kata Riswan, secara umum penyebab perceraian yang terjadi ialah mengenai nafkah, serta kurang tanggung jawab.

"Ada juga kekerasan, tapi cuma sedikit," ujar Riswan.

Di antara 921 perkara, status pekerjaan yang banyak terbanyak mengajukan gugat cerai ialah ibu rumah tangga (IRT), serta petani.

Baca juga: Terkait Adopsi Bayi Ditemukan di Nagari Guguak, Ketua TP PKK Padang Pariaman: Tidak Bisa Sembarangan

Baca juga: Tekan Angka Perceraian di Padang, Rumah Suluah Kreatif dan Karang Taruna Gelar Bimbingan Pranikah

"PNS tidak seberapa, dari 921 itu diperkirakan hanya 20 perkara," ungkap Riswan.

Berkenaan dengan sekira 20 perkara dari PNS tersebut, Riswan mengatakan bahwa permasalahannya juga mengenai tanggung jawab, dan nafkah.

Selanjutnya, ia menilai tren perceraian sebelum dan saat Pandemi Covid-19 yang cendrung meningkat.

"Umumnya karena sudah tidak bekerja, pihak perempuan tidak tahan lagi, dan terjadi pertengkaran," lanjut dia.

Sampai sejauh ini lanjutnya, wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman meliputi; Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved