Terkait Adopsi Bayi Ditemukan di Nagari Guguak, Ketua TP PKK Padang Pariaman: Tidak Bisa Sembarangan

Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur mengungkapkan bahwa sejumlah warga berniat untuk mengadopsi bayi yang dit

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur saat diwawancarai wartawan di ruang bayi RSUD Padang Pariaman. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur mengungkapkan bahwa sejumlah warga berniat untuk mengadopsi bayi yang ditemukan tanpa identitas di Kandang Ampek, Nagari Guguak, Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Bayi ini kan tidak diketahui siapa orangtuanya, jadi statusnya (bayi-red) saat ini adalah milik negara. Mengingat, memang begitu ketentuannya," ujar Yusrita menjawab wartawan. Selasa (5/10/2021).

Yusrita Suhatri Bur mengungkapkan bahwa banyak yang berkeinginan mengadopsi bayi tersebut.

"Untuk saat ini banyak orang yang mau mengangkat bayi ini jadi anaknya, tapi kita punya aturan mainnya, tidak bisa sembarangan," kata Yusrita Suhatri Bur .

Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur saat diwawancarai wartawan di ruang bayi RSUD Padang Pariaman.
Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur saat diwawancarai wartawan di ruang bayi RSUD Padang Pariaman. (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Yusrita Suhatri Bur  melanjutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Padang Pariaman, serta Dinas Sosial mengenai kepemilikan atau hak adopsi atas bayi yang diketahui berusia baru beberapa hari ini.

"Sementara ini, bayi ini kita titipkan dulu di RSUD Padang Pariaman," imbuh Yusrita yang juga merupakan Bunda PAUD Padang Pariaman.

Sementara itu, Kapolsek 2×11 Enam Lingkung AKP Zamzami juga mengaku dihubungi oleh beberapa orang yang ingin mengadopsi bayi tersebut.

Lantas, Kapolsek memberikan pemahaman kepada sejumlah orang yang ingin mengadopsi bayi laki-laki itu, ia menjelaskan mengenai aturan-aturan yang diatur negara dalam mengadopsi seorang anak.

"Tentu tidak sembarangan orang yang bisa mengadopsi anak, harus dilihat dulu apakah sesuai kriteria yang ditentukan," ujar AKP Zamzami.

"Faktor ekonomi, faktor usia, rumah tempat tinggal, dan lain-lain. Semuanya dikaji, agar nantinya anak ini kelak bisa diasuh dan dibesarkan dengan baik," tambah AKP Zamzami.

Syarat Calon Orangtua Angkat

Terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman, Ali Yuni memaparkan informasi tentang pengangkatan anak.

Baca juga: Penemuan Bayi Laki-laki di Padang Pariaman, Polsek 2x11 Enam Lingkung Lakukan Penyelidikan

Yuni mengatakan bahwa terdapat 12 syarat calon bagi calon orangtua angkat yang berniat hendak mengadopsi bayi tersebut.

Syarat-syarat jadi orangtua angkat, berikut ini:

Pertama, Sehat Jasmani dan Rohani.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved