3 Tahun Terakhir: Angka Perceraian di Kantor PA Kelas IB Pariaman, Tertinggi Kedua di Sumatera Barat

Selama tiga tahun terakhir, angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) kelas IB Pariaman terbanyak kedua di Provinsi Sumatera Barat (Sumb

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Panitera Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman, Riswan saat dijumpai wartawan. Rabu (6/10/2021). 

Di antara 921 perkara, status pekerjaan yang banyak terbanyak mengajukan gugat cerai ialah ibu rumah tangga (IRT), serta petani.

Baca juga: Terkait Adopsi Bayi Ditemukan di Nagari Guguak, Ketua TP PKK Padang Pariaman: Tidak Bisa Sembarangan

Baca juga: Tekan Angka Perceraian di Padang, Rumah Suluah Kreatif dan Karang Taruna Gelar Bimbingan Pranikah

"PNS tidak seberapa, dari 921 itu diperkirakan hanya 20 perkara," ungkap Riswan.

Berkenaan dengan sekira 20 perkara dari PNS tersebut, Riswan mengatakan bahwa permasalahannya juga mengenai tanggung jawab, dan nafkah.

Selanjutnya, ia menilai tren perceraian sebelum dan saat Pandemi Covid-19 yang cendrung meningkat.

"Umumnya karena sudah tidak bekerja, pihak perempuan tidak tahan lagi, dan terjadi pertengkaran," lanjut dia.

Sampai sejauh ini lanjutnya, wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas IB Pariaman meliputi; Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved