PPKM Padang
PPKM Level IV Padang Diperpanjang hingga 18 Oktober 2021, Pj Sekda Ungkap Penyebabnya
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Padang kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV Kota Padang kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021.
Hal ini berdasarkan intruksi Kemendagri yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto secara virtual pada Senin (5/10/2021).
Pj Sekda Pemko Padang, Arfian mengungkapkan, Kota Padang masih menerapakan PPKM level IV dikarenakan belum tercapai target vaksin covid-19.
Baca juga: Belajar Tatap Muka di Padang Lanjut Meski PPKM Level IV, Lebih Banyak Ektrakulikuler
Menurutnya, minimal capaian vaksin covid-19 haruslah 45 persen, sementara Padang masih 40 persen.
"Masih kurang lima persen lagi dari jumlah penduduk yang wajib divaksin, itu yang kita kejar," kata Arfian, Selasa (5/10/2021).
Menurut Arfian, capaian vaksin ini yang akan dikejar dalam beberapa minggu ke depan.
"Untuk itu kita ajak masyarakat seluruhnya untuk segera divaksin," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Dukung Pemerataan Akses BBM ke Pelosok Melalui Pertashop
Menurutnya, jika capaian vaksin Padang bisa 45 persen, kemungkinan PPKM level IV Padang akan bisa turun.
"Sebenarnya dilihat dari indikator lain, informasi dari dinkes, kita harusnya sudah PPKM level II," ungkapnya.
Arfian mengaku pihaknya optimis mencapai targetan vaksin tersebut dengan melibatkan camat mengimbau warga divaksin.
"Dinkes menyampaikan targetan jika 100 orang per kecamatan divaksin, insyaallah bisa tercapai," ungkap. (*)