Tim Mata Elang Polres Pariaman Amankan 2 Warga yang Kedapatan Memiliki Sabu Disimpan di Bawah Kasur

Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman mengamankan 2 pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kasur di Kabupaten Padang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
(Ist Polres Pariaman)
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Pariaman, Kamis (30/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman mengamankan 2 pelaku yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kasur di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kasubbag Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin, mengatakan pelaku diamankan pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.

Ia mengatakan, pelaku diamankan dalam sebuah rumah di Sigata Korong Sungai Dandang, Nagari IV Koto Air Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.

Baca juga: 2 Warga Agam Ditangkap Tim Mata Elang Polres Pariaman, Pengedar dan Pembeli Narkoba Jenis Sabu

Baca juga: Gebyar Vaksinasi Massal akan Digelar di Kantor Satlantas Polres Pariaman Tanggal 24 September 2021

Kata dia, pelaku bernama JT panggilan Tepo (50) warga Pariaman Timur, Kota Pariaman.

Selanjutnya, pelaku bernama S panggilan Syaf (42) warga Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat, selanjutnya dilakukan penyelidikan hingga penggerebekan ke rumah pelaku," kata AKP Syafrudin, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang 2021, Kasatlantas Polres Pariaman: Tekan Penyebaran Covid-19 dan Kecelakaan

Baca juga: Tim Opsnal Mata Elang Polres Pariaman Bekuk Umar Susul 2 Lain, Amankan HP dan Alat Konsumsi Narkoba

Ia menyebutkan, penggeberekan dilakukan di rumah pelaku bernama JT di Sigata Korong Sungai Dandang, Nagari IV Kota Aur Malintang.

"Karena berdasarkan informasi masyarakat, rumah pelaku penggilan Tepo (50) ini sering dijadikan sebagai lokasi pesta diduga narkoba," katanya.

Setelah pihaknya sampai di rumah panggilan Tepo (58), pihaknya mendapati pelaku sedang bersama temannya bernama S (42).

Baca juga: HUT Bhayangkara RI ke 75, Sebanyak 26 Personel Polres Pariaman Naik Pangkat

Baca juga: Satres Narkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus, Polisi Cegat Terduga Pengedar Sabu Berjalan di Trotoar

Selanjutnya dilakukan penggeledahan sehingga ditemukan diduga narkoba 2 plastik klip berukiran kecil diduga berisi sabu yang disimpan di bawah kasur.

"Kita juga menemukan alat hisap bong yang ditemukan di samping lemari baju," katanya.

Pihaknya juga ikut menyita 1 plastik klip yang diduga berisi sisa sabu, kaca pirex, mencis yang dimodifikasi, dan 2 unit HP.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved