Berita Pariaman Hari Ini

Satres Narkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus, Polisi Cegat Terduga Pengedar Sabu Berjalan di Trotoar

Seorang Warga Karan Aur, Pariaman Selatan dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkiba Polres Pariaman, diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Tersangka NA diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang Warga Karan Aur, Pariaman Selatan dibekuk Tim Opsnal Mata Elang Satres Narkiba Polres Pariaman, diduga pengedar narkoba jenis sabu.

Polisi mengintai terduga pengedar berinisial NA (33), karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di Karan Aur, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Provinsi Sumbar.

Kapolres Pariaman AKBP Deni Rendra Laksmana melalui Kasubag Hukum Polres Pariaman, AKP Syafrudin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga paket narkoba yang diduga sabu dari tangan pelaku.

Baca juga: Tim Opsnal Mata Elang Sat ResNarkoba Polres Pariaman Ciduk 2 Orang Diduga Bertransaksi Narkoba

Tersangka NA diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan.
Tersangka NA diduga pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan. (ISTIMEWA)

"Penangkapan NA berawal dari penyelidikan pihak Sat Res Narkoba Polres Pariaman bahwa NA terlibat dalam pengedaran sabu," ujar AKP Syafrudin saat dihubungi TribunPadang.com Jumat (25/6/2021) siang.

Kemudian kata dia, dilakukan siasat penangkapan untuk menciduk pelaku NA.

"Saat itu NA tampak berjalan di atas trotoar, tim yang berpakaian preman mengintai NA, mengintai dari beberapa sisi. Saat NA lengah lalu yang bersangkutan langsung diciduk," terang AKP Syafrudin.

Lanjut dia, saat diamankan, tersangka tak berkutik dan langsung dilakukan penggeledahan terhadapnya.

"Di dalam saku celana NA ditemukan sebungkus rokok yang isinya dua paket sabu berukuran sedang. NA mengakui bahwa temuan barang bukti sabu itu adalah miliknya," imbuh AKP Syafrudin.

Setelah itu, Tim Opsnal Mata Elang lakukan penggeledahan ke rumah NA.

"Dalam rumah NA polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu kecil dan alat hisap sabu," ucap AKP Syafrudin.

Sejumlah barang bukti sudah diamankan pihak kepolisian, diantaranya dua buah plastik bening ukuran sedang berisi diduga sabu, satu buah plastik bening ukuran kecil berisi diduga sabu, satu buah kaca pirex.

"Kemudian, satu buah alat isap bong, tiga buah mencis, satu pack plastik bening ukuran kecil, serta uang sebesar Rp 562 ribu sudah kita amankan," pungkas AKP Syafrudin.

Saat ini NA dan barang bukti diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved