Rumah dan Toko 2 Terduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Dharmasraya Digeledah: BB tak Ditemukan

Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BK

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kulit harimau di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar, Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BKSDA Riau.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui sebanyak 4 orang telah diamankan dan diperiksa oleh Polda Riau.

Terduga pelaku diamankan di Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Petugas juga menemukan kulit harimau yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan ada 2 pelaku yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kata dia, Unit Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi rumah kedua pelaku pada Minggu (26/9/2021).

"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah milik seorang (inisial) Mai (48) yang ditangkap Polda Riau," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan (Mai) ditangkap dalam perkara tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit harimau.

Dijelaskannya, Mai tinggal di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah ataupun toko milik SH (47) di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," ujar Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Dikatakannya, di rumah Mai kali ini, tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang di lindungi.

"Begitu pula pada rumah atau toko milik SH juga tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Baca juga: 6 Anak Bawah Umur Bongkar Rumah Warga di 5 TKP, Beraksi 4 Hari Berturut-turut di Kabupaten Sijunjung

Asal Usul Barang yang Diperjualbelikan 

Dilansir TribunPadang.com, pada kasus lainnya, petugas BKSDA akan mendalami terkait asal usul tulang belulang yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang belulang tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera telah diamankan pihak berwajib sebagai barang butki (BB).

BB tersebut diamankan dari 2 orang berinisial D (46) dan FN (54) yang diamankan di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

"Saya telah memerintahkan tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Hal itu, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.

"Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi itu sebelumnya," ujarnya.

Hingga saat ini lanjutnya, tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat.

"Sebelumnya pada tanggal 29 Juli 2021, di Pendopo Bupati Pasaman Barat telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama para pihak untuk melestarikan Harimau Sumatera," katanya.

Ia mengatakan, operasi ini pun berhasil berkat dukungan para pihak untuk menghentikan perdagangan Harimau Sumatera baik hidup maupun bagian-bagian tubuhnya.

"Kami juga sangat berterima kasih kepada warga masyarakat yang sudah menginformasikan perdagangan satwa liar dilindungi kepada kami," katanya.

Baca juga: KRONOLOGI 2 Lelaki Diduga Memperdagangkan Tubuh Harimau Sumatera, Kedapatan Bawa 80 Tulang Belulang

Baca juga: UPDATE Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera di Pasbar, BKSDA Sumbar Amankan 80 Tulang Belulang

Pelanggaran Undang-undang

Di sisi lain, Pihak BKSDA Sumbar menyebutkan pasal yang dilanggar dua lelaki yang diduga memperdagangkan tubuh satwa Harimau Sumatera, yang termasuk dilindungi hingga saat ini.

Adapun pelanggaran keduanya yakni Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang (UU) nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebelumnya, kedua lelaki diketahui berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading diamankan oleh Tim gabungan BKSDA Sumbar dan jajaran Polres Pasaman Barat,  Jumat (28/8/2021).

Baca juga: UPDATE Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera di Pasbar, BKSDA Sumbar Amankan 80 Tulang Belulang

Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengemukakan bahwa kedua lelaki, D dan FN diamankan atas dugaan hendak menjual tulang belulang Harimau Sumatera. Tim gabungan, juga mengamankan barang bukti sebanyak 80 buah tulang belulang harimau sumatera.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik di Polres Pasaman Barat," kata Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Ardi menyebutkan, pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terkait pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah," kata Ardi Andono.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dugaan Praktik Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Terungkap di Pasaman Barat

"Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Ardi.

Ia menjelaskan, Harimau Sumatera juga masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak 2008 lalu mengingat populasi di alam liar yang semakin menurun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved