Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera

UPDATE Dugaan Perdagangan Tubuh Harimau Sumatera di Pasbar, BKSDA Sumbar Amankan 80 Tulang Belulang

Sebanyak 80 potong tulang Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) diamankan dari tangan 2 orang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Ilustrasi - Seekor harimau yang berada di dalam kawasan Taman Margasatwa Bukit Kinantan Bukittinggi, Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sebanyak 80 potong tulang Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) diamankan dari tangan 2 orang warga di Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu, masing-masing berinisial D (46) dan FN (54).

Menurutnya, keduannya masing-masing D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan FN (54) warga Ujung Gading, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

"Pelaku berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading. Dalam proses penangkapan, turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Kata dia, tulang belulang tersebut disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Sebelumnya, Petugas BKSDA sita tulang belulang satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dari 2 orang lelaki di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Baca juga: BREAKING NEWS - Dugaan Praktik Perdagangan Bagian Tubuh Harimau Sumatera, Terungkap di Pasaman Barat

Amankan 2 Lelaki di Pasaman Barat

Dilansir TribunPadang.com, Petugas BKSDA mengamankan tulang belulang satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera (panthera tigris sumatrae) dari tangan dua lelaki di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi  Sumatera Barat (Sumbar).

Kedua lelaki itu diketahui masing-masing berinisial D (46) warga Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan FN (54) warga Ujung Gading Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.

Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono, mengatakan bahwa kedua terduga pelaku diamankan pada Jumat (20/8/2021) lalu.

"Iya, kita dari BKSDA Sumbar telah mengamankan 2 orang berinisial D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading," kata Ardi Andono, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Harimau yang Ditemukan Warga dalam Kondisi Lemas di Pasaman Mati, BKSDA: Diduga Dehidrasi Berat

Baca juga: Heboh Beruk Nekat Panjat Rumah Warga di Padang: Seusai Diperangkap, Petugas BKSDA Lakukan Evakuasi

Kata dia, kedua warga tersebut ditangkap karena diduga melakukan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di Pasaman Barar, Sumbar.

"Kami mengamankan pelaku bersama-sama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat untuk mengungkap perbuatan tindak pidana memperniagakan bagian-bagian tubuh satwa dilindungi," kata Ardi Andono.

Ardi Andono mengatakan, bagian tubuh satwa dilindungi itu berupa rangka tulang tubuh satwa harimau sumatera.

"Kami mengamankan pada hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved