6 Anak Bawah Umur Bongkar Rumah Warga di 5 TKP, Beraksi 4 Hari Berturut-turut di Kabupaten Sijunjung
Polres Sijunjung mengamankan 6 anak bawah umur terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sijunjung
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Polres Sijunjung mengamankan 6 anak bawah umur terduga pencurian dengan pemberatan (Curat) di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka yang diamankan terdiri dari empat warga Kabupaten Sijunjung, masing-masing berinisial GAH (15), AZI (15), AP (15), dan MAZ (13) .
Selanjutnya, inisial HR (15) warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar kemudian, IN (14) warga Kota Sawahlunto, Provinsi Sumbar.
Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 5.294.000, 4 unit HP, dan pakaian yang telah dibeli dari uang diduga hasil pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, mengatakan pelaku diamankan dalam dugaan pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah di sebanyak 5 TKP.
"Awalnya kita mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah pada Kamis (23/9/2021)," kata AKP Abdul Kadir Jailani, Minggu (26/9/2021).
Selanjutnya, pihaknya melakukan langkah penyelidikan atau lidik dan pengungkapan siapa pelaku curat tersebut.
"Masih dalam lidik, kita kembali menerima laporan adanya pencurian dengan pemberatan lagi di Jorong Pulau Barambai Kenagarian Muaro pada Sabtu (25/9/2021)," kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Sampai sejauh ini pihaknya melakukan lidik dan pengumpulan informasi di lapangan.
Kata dia, berbekal rekaman CCTV pada lokasi kejadian pertama, pihaknya berusaha mengidentifikasi wajah dari pelaku bongkar rumah tersebut.
Selanjutnya dari hasil lidik dan informasi yang dikumpulkan di lapangan, akhirnya dikantongi satu nama terduga pelaku.
"Sekitar pukul 15.00 WIB pada Sabtu (25/9/2021) diamankan pelaku inisial HR (15). Kita temukan uang dengan total Rp 5 juta dan 1 HP Oppo A15 saat dilakukan penggeledahan," kata AKP Abdul Kadir Jailani.
Barang bukti yang ditemukan tersebut ternyata cocok dengan dengan Laporan Polisi pencurian dengan pemberatan pada tanggal 23 September 2021.
Terduga pelaku inisial HR (15) pun dibawa ke Polres Sijunjung, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Baca juga: Update Pencarian Warga Sijunjung, Tim SAR Gabungan Sisir Kiri dan Kanan Sungai Sejauh 3 Kilometer

Baca juga: Pelaku Jambret Dompet Bu Guru Yusmaini Diringkus, Beraksi di Jalan Adinegoro Kota Padang
"Saat diinterogasi, inisial HR (15) mengakui telah membongkar rumah pada Rabu (22/9/2021), Kamis (23/9/2021), Jumat (24/9/2021), dan pada Sabtu (25/9/2021)," katanya.