Pelaku Jambret Dompet Bu Guru Yusmaini Diringkus, Beraksi di Jalan Adinegoro Kota Padang
Warga Kabupaten Agam diamankan terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Prov
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Warga Kabupaten Agam diamankan terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) belum lama ini.
Terduga pelaku diketahui berinsial SV atau panggilan akrabnya, Adik (30) warga Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
Tim Opsnal Polsek Koto Tangah, Polresta Padang mengamankan SV alias Adik pada Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengatakan pelaku diamankan di BalaiHilir, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumbar.
"Bahwa yang bersangkutan (SV) diamankan dalam dugaan jambret dengan korbannya bernama Yusmaini (53) seorang guru warga Kecamatan Koto Tangah Kota Padang," kata AKP Afrino, Minggu (26/9/2021).
Kapolsek menjelaskan, pelaku (SV) diduga melakukan jambret di Jalan Adinegoro Rt 02/Rw 05, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Baca juga: Mogadishu Ibu Kota Somalia, Diguncang Ledakan Bom Bunuh Diri: 8 Warga Dikabarkan Tewas

Baca juga: Polsek Koto Tangah Ringkus Seorang Residivis dan Amankan Sebilah Parang
Dikatakannya, pelaku diduga mengambil dompet korban dan selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Koto Tangah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 69/B/IX/2021/Spkt/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.
"Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan, sehingga diketahui pelaku sedang berada di rumah orangtuanya di Kabupaten Padang Pariaman," kata AKP Afrino.
Setelah pelaku berhasil diamankan, pihaknya melakukan interogasi dan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.
"Barang bukti yang diamankan berupa dompet hitam merek mortega dan STNK sepeda motor merek Yamaha Mio," kata AKP Afrino.
Kapolsek AKP Afrino menambahkan, bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 365 KUH Pidana.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)