Berita Kota Padang
Polsek Koto Tangah Ringkus Seorang Residivis dan Amankan Sebilah Parang
Polsek Koto Tangah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pemberatan, yang terjadi belum lama ini.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polsek Koto Tangah mengamankan seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penganiayaan pemberatan, yang terjadi belum lama ini.
Kapolsek Koto Tangah, AKP Zamri Elfino mengatakan terduga pelaku seorang pemuda inisial Heng (24) yang diamankan pada Senin (13/4/2020) lalu.
"Kami amankan yang bersangkutan sekitar pukul 14.30 WIB dengan upaya paksa di daerah Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar," kata AKP Zamri Elfino, Selasa (14/4/2020).
AKP Zamri Elfino mengatakan terhadap pelaku ada dua laporan polisi yang mana pertama laporan Polisi tanggal (19/1/2020) di Jalan Pasir parupuk RT 01 RW 010 dekat Pos Pemuda, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
AKP Zamri Elfino menyebutkan, laporan polisi kedua pada tanggal (8/4/2020), yang berlokasi di Komplek Parupuk Raya, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
"Jadi, korbannya ada dua yaitu inisial MH (28) dan MA (27). Sedangkan, untuk terduga pelaku bernama Heng (24)," kata AKP Zamri Elfino.
AKP Zamri Elfino menjelaskan kedua korban diatas mengalami luka berat dan dirawat di rumah sakit RS).
Sebelumnya, dingkapkan AKP Zamri Elfino bahwa Heng ternyata seorang residivis tersandung kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
• Pemko Padang Atur Pembatasan Jam Berjualan, Pedagang Tiadakan Tempat duduk
• Kejar Pelaku Pencuri dekat Rumah Dinas Kapolda Sumbar, Seorang Warga Kena Tusuk
"Penangkapan ini berawal dari penyelidikan terhadap pelaku, dan kami mendapatkan informasi pelaku penganiayaan berada di Pos Pemuda di Parupuk Tabing," kata AKP Zamri Elfino.
AKP Zamri Elfino menjelaskan setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku.
"Saat diamankan sempat berusaha melarikan diri, dan dengan kesigapan anggota dapat berhasil diamankan. Lalu kami bawa ke Polsek," kata AKP Zamri Elfino.
"Untuk barang bukti yang kita amankan satu unit sebilah senhata tajam jenis parang. Sedangkan, untuk pelaku dijerat Pasal 170 jo 351 KHU Pidana," kata AKP Zamri Elfino.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/sebilah-kototangah.jpg)