Corona Sumbar
Pemko Padang Atur Pembatasan Jam Berjualan, Pedagang Tiadakan Tempat Duduk
Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pihaknya mengeluarkan aturan pembatasan jam berjualan menyusul terkonfirmasi positif Covid-19 pe
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Wali Kota Padang Mahyeldi mengatakan pihaknya mengeluarkan aturan pembatasan jam berjualan menyusul terkonfirmasi positif Covid-19 pedagang di Pasar Raya, Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Selanjutnya, pedagang ketika berjualan maupun pembeli juga diwajibkan memakai masker.
"Kaitan dengan pengaturan pedagang kita buat kesepakatan bersama dengan Forkompinda. Pertama para pedagang dalam berdagang harus menggunakan masker begitu juga pembeli," kata Mahyeldi, Senin (13/4/2020)
Mahyeldi menambahkan pedagang makanan juga tidak diperkenankan menyediakan tempat duduk untuk pembeli yang akan makan di tempat.
• Pedagang Pasar Raya Positif Covid-19, Ketua IPK : Inginkan Rapid Test
• Gubernur Sumbar Dinilai Lambat Ambil Keputusan PSBB, Andre Rosiade: Beri Kewenangan ke Wagub
Selanjutnya, pedagang hanya boleh berjualan untuk pembeli yang membawa makanan pulang ke rumah.
"Kepada pedagang yang menjual makanan mereka tidak boleh menyediakan tempat duduk untuk duduk makan disana. Mereka boleh berjualan untuk orang yang dibawa pulang," kata Mahyeldi.
Lebih lanjutnya, para pedagang juga hanya boleh berjualan sampai pukul 10.00 malam, sesuai dengan aturan pembatasan jam malam.
"Mudahan ini menjadi perhatian kita bersama. Tetaplah didalam rumah, Jika ada kepentingan mendesak keluar rumah pakai makser. Dan sampai saat ini di Padang belum akan dilakukan rapid test," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/rapat-perumda.jpg)