Rumah dan Toko 2 Terduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Dharmasraya Digeledah: BB tak Ditemukan

Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BK

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kulit harimau di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar, Jumat (19/4/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BKSDA Riau.

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui sebanyak 4 orang telah diamankan dan diperiksa oleh Polda Riau.

Terduga pelaku diamankan di Jalan Raya Pekanbaru-Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Petugas juga menemukan kulit harimau yang akan diperjualbelikan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Ferlyanto Pratama Marasin, mengatakan ada 2 pelaku yang berasal dari Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.

Kata dia, Unit Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Dharmasraya mendatangi rumah kedua pelaku pada Minggu (26/9/2021).

"Kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah milik seorang (inisial) Mai (48) yang ditangkap Polda Riau," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Ia menyebutkan, yang bersangkutan (Mai) ditangkap dalam perkara tindak pidana menyimpan atau memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi berupa kulit harimau.

Dijelaskannya, Mai tinggal di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Kami juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah ataupun toko milik SH (47) di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya," ujar Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Dikatakannya, di rumah Mai kali ini, tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang di lindungi.

"Begitu pula pada rumah atau toko milik SH juga tidak ditemukan sisa ataupun bagian tubuh satwa yang dilindungi," kata Iptu Ferlyanto Pratama Marasin.

Baca juga: 6 Anak Bawah Umur Bongkar Rumah Warga di 5 TKP, Beraksi 4 Hari Berturut-turut di Kabupaten Sijunjung

Asal Usul Barang yang Diperjualbelikan 

Dilansir TribunPadang.com, pada kasus lainnya, petugas BKSDA akan mendalami terkait asal usul tulang belulang yang akan diperjualbelikan di Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, sebanyak 80 potong tulang belulang tersebut merupakan bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera telah diamankan pihak berwajib sebagai barang butki (BB).

BB tersebut diamankan dari 2 orang berinisial D (46) dan FN (54) yang diamankan di sebuah kafe di Jorong Sijoniah, Nagari Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved