Rumah dan Toko 2 Terduga Pelaku Perdagangan Kulit Harimau di Dharmasraya Digeledah: BB tak Ditemukan

Polres Dharmasraya melakukan penggeledahan terkait adanya 2 orang warga asal Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Polda Riau dan BK

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan kulit harimau di sebuah toko barang antik di Bukittinggi, Sumbar, Jumat (19/4/2019). 

"Harimau sumatera saat ini termasuk dalam satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," kata Ardi.

Ia menjelaskan, Harimau Sumatera juga masuk dalam daftar satwa terancam punah oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) sejak 2008 lalu mengingat populasi di alam liar yang semakin menurun.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved