Daftar Cuti Bersama, dan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Berikut Rincian Selengkapnya

BERIKUT daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dapat disimak di dalam artikel berikut ini

Editor: Emil Mahmud
TRIBUNBOGOR.COM
Ilustrasi kalender 

BERIKUT daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dapat disimak di dalam artikel berikut ini.

Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Hal ini diputuskan lewat Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Dalam Rakor tersebut, dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Muhadjir, Rabu (22/9/2021), dikutip dari setkab.go.id.

Baca juga: Anggota Polri Tak Tertolong Akibat Lakantas di Padang Panjang, Insiden Tabrakan Motornya dengan Truk

Dari jumlah 16 hari libur nasional tersebut, di antaranya:

- 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April: Wafat Isa Almasih

- 1 Mei: Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember: Hari Raya Natal

Jose Mourinho Poles AS Roma Jadi Momok Menakutkan, Special One Bikin Rekor Tiada Lawan

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi," kata Muhadjir.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dipangkas, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021

Muhadjir menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!, https

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved