Daftar Cuti Bersama, dan Hari Libur Nasional Tahun 2022, Berikut Rincian Selengkapnya
BERIKUT daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 dapat disimak di dalam artikel berikut ini
- 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
• Jose Mourinho Poles AS Roma Jadi Momok Menakutkan, Special One Bikin Rekor Tiada Lawan
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penetapan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan sesuai perkembangan Covid-19 di Indonesia.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022, kata Muhadjir, dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Selain itu, penetapan ini juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Muhadjir menegaskan, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi di Indonesia dalam penetapan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi," kata Muhadjir.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dipangkas, Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
Muhadjir menambahkan, untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara Kementerian PANRB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(Tribunnews.com/Whiesa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 Ditetapkan, Ini Rinciannya!, https