Polda Sumbar Ungkap Perdagangan Minuman Beralkohol Tanpa Izin saat Pandemi Melalui Sistem Online

Polda Sumbar ungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin hingga temukan seratusan barang bukti di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Ist Polda Sumbar
Barang bukti saat diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Senin (20/9/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polda Sumbar ungkap perdagangan minuman beralkohol tanpa izin hingga temukan seratusan barang bukti di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Perkara ini berhasil di ungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat. Pelaku menjualnya dengan menggunakan aplikasi online. 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelaku berinisial RD (40) yang diamankan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. 

Baca juga: Tim Inafis Polda Sumbar Lanjutkan, Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bawah Kota Bukittinggi

Baca juga: Polda Sumbar Kerahkan Tim Inafis, Selidiki Penyebab Kebakaran di Pasar Bawah Bukittinggi

"Dari informasi masyarakat adanya pelaku yang menjual minuman beralkohol melalui aplikasi online," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (22/9/2021).

Setelah mendapatkan informasi, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terkait minuman beralkohol ini.

Dari hasil lidik inilah kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan pelaku dan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol.

Baca juga: 5 Kapolres Jajaran Polda Sumbar Diganti: Padang Panjang, Solok, Pasbar, Sawahlunto dan Sijunjung

Baca juga: 5 Kapolres di Lingkungan Polda Sumbar Dimutasi, Kabid Humas: Sesuai Telegram dari Bapak Kapolri

"Pelaku berinisial RD (40) diamankan oleh petugas di sebuah rumah kontrakan pada Senin (20/9/2020) sekitar pukul 16.48 WIB," katanya.

Ia menjelaskan, lokasi pelaku diamankan berada di Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.

Saat diamankan, ditemukan barang bukti seratusan botol minuman beralkohol berbagai merk, diantaranya 8 Finca Roberto Syrah 750 ml alkohol 13,5%,  dan 4 Royal Brew House 750 ml alkohol 45%.

Baca juga: Temui Mahyeldi Kabid Hukum Polda Sumbar Sampaikan Proyek Perubahan Nagari Tageh Bidang Hukum

Baca juga: Ribuan Paket Bansos Polri Disalurkan di Sumbar, Kabid Humas Polda Sumbar: Bantuan Berupa Sembako

Selanjutnya, 5 Royal Brew House Blended Whisky 750 alkohol 40%, 83 Green Royale 350 ml alkohol 16%, dan 9 White Royale 350 ml alkohol 20%.

Ia menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang buktinya juga sudah diamankan ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah dirubah dalam paragraf 8 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved