Berita Padang Hari Ini
Delapan Orang Jalani Sidang Tipiring, karena Buang Sampah Sembarangan di Kota Padang
Delapan warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring, dikarenakan membuang sampah sembarangan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Delapan warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan atau tipiring, dikarenakan membuang sampah sembarangan.
Sidang yang digelar secara virtual, dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (15/9/2021) pagi di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Delapan orang ini harus didenda Rp 100 Ribu sesuai hasil sidang tipiring, karena telah melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2012.
Selain dijatuhi hukuman sanksi bayar denda, delapan orang ini juga dihukum kurungan penjara tiga hari.
Delapan orang terduga mengakui benar telah membuang sampah sembarangan dan bersedia membayar denda sesuai sanksi yang diberikan.
Baca juga: Sampah Infeksius Covid-19 di Padang Meningkat, DLH: Bisa 500 Kardus Sekali Angkut

Baca juga: Peserta SKD CPNS Padang Kasih Bocoran Soal Tes yang Sulit Dijawab, Ini Sarannya Biar Lulus
Baca juga: Cabor Dayung Sumbar Berangkatkan 36 Orang, Bidik16 Medali Emas di PON XX Papua 2021
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang Mairizon mengatakan mereka yang disidang ini kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah Kuranji dan Pauh Padang.
"Mereka dipanggil dan disidang tipiring sesuai dengan perda yang berlaku," kata Mairizon.
Menurutnya, petugas selalu melakukan pengawasan di titik yang diduga sering dijadikan masyarakat buang sampah.
"Delapan orang ini, kedapatan membuang sampah di median jalan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan dalam rangka upaya menciptakan kondisi bersih dan indah, maka perlu upaya penindakan bagi para pelanggar.
"Kami berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan, marilah buang sampah pada tempatnya dan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, bagi yang kedapatan melanggar akan kita tindak tegas," tegas Alfiadi. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)