Unand Resmi Berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, Ini Keunggulannya
Universitas Andalas (Unand) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Andalas (Un
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Universitas Andalas (Unand) resmi berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).
Hal tersebut disampaikan Rektor Universitas Andalas (Unand) Yuliandri saat konferensi pers Lustrum XIII dan Launching Unand menjadi PTN-BH di ruang sidang senat lantai 4, Rektorat Kampus Unand, Jumat (9/9/2021).
Yuliandri menyebut berstatus PTN-BH Unand akan memperoleh otonomi baik dalam urusan akademik dan non akademik.
Baca juga: Bivo Muhandeza, Mahasiswa Binaan UPZ Semen Padang; Raih Predikat Cum Laude di Unand
Baca juga: Melihat Musala Jabal Rahmah di Unand Padang, Bangunannya Terbuat dari Batu, Terasa di Dalam Gua
"Ketika berstatus PTN-BH, Unand diberi kemandirian di dalam pengelolaan akademik dan non akademik," kata Yuliandri.
Selain itu, Unand akan lebih bisa meningkatkan baik secara kelembagaan misalnya membuat program studi, kemudian menyesuaikan program studi tertentu dan prosedurnya bersifat internal.
Hal lain Unand akan dituntut untuk bisa memberikan kontribusi yang lebih banyak di dalam proses penyelenggaraan pembangunan dan mendukung kebijakan pemerintah.
Baca juga: Takziah Virtual - Mengenang Wafatnya Mochtar Naim, Dekan: Almarhum Pendiri Fakultas Sastra Unand
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua IKA Unand, Rustian Segera Lakukan Konsolidasi dengan 15 DPP Fakultas
"Poin pentingnya ialah walaupun perubahan status, tanggung jawab sosial yang menjadi tanggung jawab perguruan tinggi itu tidak boleh berkurang," jelas Yuliandri.
Tanggung jawab sosial yang dimaksud perguruan tinggi itu paling sedikit 20 persen mesti bisa mengakomodasi peserta-peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari daerah-daerah terpencil atau terluar dengan kriteria yang digunakan.
Berkaitan dengan kekhawatiran sejumlah pihak misalnya PTN-BH mempengaruhi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Yuliandri mengatakan Unand tidak bisa menentukan sendiri.
Baca juga: Rustian Terpilih Jadi Ketua Umum IKA Unand, Panitia Sebut Pemilihan Secara Demokratis dan Transparan
Baca juga: Dana Hibah dari Pemprov Sumbar untuk Laboratorium FK Unand Masih Berproses
Sebab, ada standar yang mesti dipenuhi, apalagi Unand termasuk UKT yang paling rendah.
"Walaupun itu dilakukan, Unand tetap memberikan ruang kepada peserta didik berupa KIP kuliah, itu tetap ditampung," sebut Yuliandri.
Yuliandri menyatakan rata-rata 30 persen mahasiswa Unand masuk dalam program KIP kuliah.
Mahasiswa Unand berjumlah 6.000 orang, hampir 2.000 dapat KIP kuliah, ditambah dalam proses lain ada beasiswa.
Baca juga: Belum Dapat Anggaran dari Pemprov Sumbar, Laboratorium Unand Galang Donasi untuk Periksa Swab
Baca juga: Pemprov Sumbar Bantu Lab Unand Mesin Real Time PCR
Yuliandri mengatakan PTN BH membuka ruang bahwa perguruan tinggi itu bisa mandiri dalam tata kelola.
"Salah satu syarat perguruan tinggi dia punya derajat kemampuan berupa pendidikan yang bermutu, maka disesuaikan dan diberikan kesempatan untuk itu PTN-BH," ungkap Yuliandri. (*)