Seorang Nelayan di Pariaman Dibekuk Polisi, Diduga Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Seorang Nelayan di Kota Pariaman dibekuk kepolisian, diduga karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasa

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku 

Laporan wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Seorang Nelayan di Kota Pariaman dibekuk pihak kepolisian, diduga karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kasat Resnarkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah, pelaku berinisial PE (40) seorang warga Desa Taluk, Pariaman Selatan.

Dari keterangan Kasat Resnarkoba, pelaku diketahui berprofesi sebagai seorang nelayan.

AKP Herit Syah menuturkan, pelaku dibekuk oleh pihaknya pada hari Jumat (27/8/2021) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Taluk.

Baca juga: Lirik dan Chord Lagu Minang Nasib Cando Ayam Sabuangan Dinyanyikan Ucok Sumbara

Baca juga: Soal Pelemparan Sabu ke Rutan Klas IIB Padang, Polisi Menduga Pesanan dari Warga Binaan

Baca juga: Pria yang Lempar Sabu ke Dalam Rutan Padang Ternyata Residivis, Keluar Penjara Tahun Lalu

“Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku di TKP, ditemukan 3 buah paket sabu berukuran sedang, ukuran kecil 17 paket, dan 1 paket ganja,” kata AKP Herit Syah pada Senin (30/8/2021) siang.

Lanjut dia, shabu yang diamankan rencananya akan dijual pelaku kepada kenalan-kenalan pelaku.

“Pelaku kita kenakan pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar dia.

Baca juga: Lempar Sabu ke Dalam Penjara, Pria di Padang Ditangkap Polisi, Gerak-gerik Pelaku Mencurigakan

Baca juga: Apa Arti Julukan Sabuk Hijau Bagi Hutan Bakau? Jawaban Buku Tema 2 Kelas 3 Halaman 129

Baca juga: Polres Tanah Datar Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Selain barang bukti diduga narkotika  jenis shabu, dan ganja kering, barang bukti lain yang diamankan ialah satu unit sepeda motor merk vario warna merah, uang sejumlah Rp 275 ribu, satu unit handphone merk Samsung, serta satu unit handphone android merk Samsung, jaket warna merah dan satu buah bungkus kuaci.

Terakhir kata dia, pelaku diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved