Evaluasi Wajib Vaksin bagi Wisatawan Padang, Arfian: Pengunjung Destinasi Wisata Jadi Berkurang
Pemerintah Kota Padang memberlakukan wajib menunjukan bukti vaksin covid-19 sebelum masuk objek wisata di Kota Padang, sejak 24 A
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memberlakukan wajib menunjukan bukti vaksin covid-19 sebelum masuk objek wisata di Kota Padang, sejak 24 Agustus 2021 lalu.
Ketentuan ini diberlakukan pada objek wisata Pantai Air Manis, Gunung Padang dan objek wisata Pantai Pasir Jambak di ibu kota Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Padang Arfian, mengatakan hasil evaluasi sejak diberlakukan kebijakan tersebut memang masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Akibatnya, jumlah wisatawan yang berkunjungpun mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya.
"Hasil memang cukup jauh berkurang wisatawan yang berkunjung ke lokasi destinasi karena mereka sebagian belum divaksin dan alasan lainnya," kata Arfian, Senin (30/8/2021).
Arfian menambahkan, pengurangan kunjungan wisatawan ini mencapai 30 persen setiap harinya dari jumlah pengunjung biasanya.
"Kalau kita lihat pengurangan lebih 30 persen wisatawan yang hadir ke destinasi wisata per hari, datanya lengkapnya dari pengelola PSM," ungkapnya.
Meskipun terjadi penurunan kunjungan wisatawan, Arfian mengatakan, kebijakan wajib bukti vaksin covid-19 akan terus dilakukan.
Hal ini mengingat kebijakan tersebut merupakan intruksi Kemendagri dalam upaya percepatan vaksin dan pencegah penularan covid-19.
Arfian berharap, kedepannya wajib vaksin covid-19 akan menjadi standar of operational (SOP) bagi wisatawan yang akan berkunjung ke suatu destinasi di Padang.
"Kami harapkan kedepan melalui kelompok pelaku sadar wisata (pokdarwis) menerapakan hal wajib vaksin bagi wisatawan yang akan berkunjung," tambah Arfian.

Dosis Vaksin Covid-19 Jenis Moderna
Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah mendapatkan sebanyak 145.040 dosis vaksin Covid-19 jenis Moderna.
Vaksin tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang belum mendapatkan vaksinasi.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Arry Yuswandy mengatakan, 145.040 dosis vaksin Moderna tersebut akan didistribusikan ke 19 kabupaten dan kota di Sumbar dengan jumlah sesuai dengan alokasi dari Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar: Tambah 562 Kasus Baru, Kini Sudah 81.886 Warga Terinfeksi Covid-19
Baca juga: Sampah Infeksius Covid-19 di Padang Meningkat, DLH: Bisa 500 Kardus Sekali Angkut