Pengadaan Baju Dinas Anggota DPDR Sumbar Telan Rp 908 Juta, Masing-masing Dapat Jatah Rp 12,5 Juta

Jika dibagi setiap anggota dewan, maka satu orang anggota dewan ini mendapatkan anggaran sekitar Rp 12.573.000.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Pelantikan 65 anggota DPRD Sumatera Barat periode jabatan 2019-2024 digelar, Rabu (28/8/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengadaan baju dinas anggota DPRD Sumbar menelan anggaran Rp 908 juta.

Masing-masing anggota dewan mendapatkan jatah baju dinas senilai Rp 12,5 juta.

Berdasarkan data dari LPSE Sumbar pemenang tender dalam pengadaan pakaian dinas beserta kelengkapannya untuk pimpinan dan anggota DPRD Sumbar.

Baca juga: Setelah Rehab Rumah, Kini Heboh Pengadaan Baju Dinas Anggota DPRD Sumbar Rp 908 Juta saat Pandemi

Pemenang tendernya CV Bola Dunia Tailor dengan HPS Rp 908.050.000

Sekretaris DPRD Sumatera Barat Raflis mengatakan pengadaan tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, sama halnya dengan pakaian dinas ASN.

Jika dibagi setiap anggota dewan, maka satu orang anggota dewan ini mendapatkan anggaran sekitar Rp 12.573.000.

Ia menyebutkan jika harga tender Rp 908.050.000, maka dikurangi pajak 10 persen.

Para anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 melakukan sesi foto bersama pada Agustus 2019 lalu.
Para anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 melakukan sesi foto bersama pada Agustus 2019 lalu. (TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita)

Baca juga: Gerindra Tegur Keras Ketua DPRD Sumbar, Andre Rosiade Minta Rehab Rumah Dinas Segera Dihentikan

"Jadi untuk lima stel tadi, maka per dewan mendapatkan sekitar Rp 12.573.000," katanya, Senin (23/8/2021).

Menurut dia proses tender sudah dilakukan oleh LPSE Sumbar dan pemenangnya sudah ada.

Anggota dewan ini sudah bisa melakukan pengukuran pakaian di tempat yang telah ditentukan.

Untuk bahan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan memang tak ada disebutkan mereka tertentu untuk pakaian dinas namun ada spesifikasi yang menjadi patokan, seperti kadar wol dalam pakaian tersebut.

“Merek disesuaikan dengan spesifikasi yang ada dalam aturan. Jadi mereknya tak menjadi ketentuan khusus,” sambungnya.

Baca juga: Di Tengah Pandemi, DPRD Sumbar Rehab Rumah Dinas, Anggarannya Mencapai Rp 5,6 Miliar

Ia mengatakan dasar pengadaan baju tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang hak keuangan dan adminstratif pimpinan dan anggota DPRD dijelaskan selain tunjangan, anggota DPRD disediakan pakaian dinas dan atribut setiap tahunnya.

Dalam pasal 12 PP 18 2018 diatur bahwa pakaian sipil harian disediakan dua pasang dalam setahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved