Kadinkes Sumbar Jelaskan Alasan Insentif Tenaga Kesehatan Belum Cair
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi mengungkapkan alasan belum dibayarkannya sejumlah insentif tenaga kesehatan (nakes) di Sumbar. Ia menyebu
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Arry Yuswandi mengungkapkan alasan belum dibayarkannya sejumlah insentif tenaga kesehatan (nakes) di Sumbar.
Ia menyebut pada 2020 lalu, Pemprov Sumbar dapat alokasi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) tambahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Akan tetapi dana tersebut hanya cukup membayarkan insentif hingga September 2020.
Baca juga: Tembus 1.157 Kasus Corona di Sumbar Selasa 3 Agustus, Total Sudah 73.727 Warga Terinfeksi
Baca juga: Presiden Joko Widodo Bantu Konsentrator Oksigen, Obat dan Vaksin untuk Sumbar
"Selanjutnya untuk Oktober hingga Januari 2021 itu dibebankan kepada APBD Sumbar, kita di APBD baru bisa menganggarkan lewat dana bantuan belanja tidak terduga (BTT), ini yang sedang dilakukan,” kata Arry, Kamis (5/8/2021).
Dia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim anggaraan Pemprov, alokasi awal dana BTT di tahun 2021 sebesar Rp 50 miliar.
Baca juga: Masih Tinggi, Kasus Corona Sumbar Tembus 1.664 Sehari, Ini Respon Jubir Covid-19 Jasman Rizal
Baca juga: Kasus Corona Harian di Sumbar Tembus 1.036 Orang, Sudah 69.110 Warga Terinfeksi Covid-19
Dana itu sudah terpakai sebanyak Rp 26 miliar untuk bermacam keperluan penanganan Covid-19.
Dana BTT ini dipakai termasuk untuk membayar insentif tenaga kesehatan yang tertunda di tahun 2020 dan awal 2021.
Selain itu anggaran BTT juga diberikan kepada Laboratorium Unand untuk bantuan operasional.
Baca juga: UPDATE Corona Sumbar: Tambah 752 Kasus, Padang Penyumbang Terbanyak, Total 65.703 Warga Terinfeksi
Baca juga: Update Corona di Sumbar, Rabu 21 Juli 2021: Tambah 539 Kasus, Kini Sudah 65.153 Warga Terinfeksi
Sementara kebutuhan insentif nakes Covid-19 di Sumbar dari Februari hingga Agustus 2021 masih dihitung dan akan ditambahkan lewat refocusing anggaran.
"Nanti akan dihitung lagi lewat APBD perubahan lewat refocusing anggaran. Berapanya, tentu dihitung dulu."
"Biasanya tergantung jumlah pasien yang ditangani, tidak bisa dipatok angkanya sekarang sampai akhir tahun, tapi kita coba hitung perkiraan melihat trend jumlah pasien covid-19," tutur Arry.
Besaran insentif yang diperoleh nakes itu dibedakan berdasarkan profesi.
Baca juga: Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Positif Corona, Jasman: Selasa Badan Saya Mulai Meriang
Baca juga: 678 Warga Sumbar Terinfeksi Covid-19, Total Kasus Corona Capai 59.066 Orang
Dokter spesialis mendapatkan Rp15 juta, dokter umum Rp10 juta, perawat dan bidan Rp7,5 juta, dan yang lainnya sebesar Rp5 juta.
Besaran insentif nakes juga dihitung berdasarkan jumlah pasien Covid-19 yang mereka tangani.
“Berapa besarannya itu bervariasi, tergantung jumlah pasien di masing-masing rumah sakit, bisa jadi bulan ini lebih banyak dan bulan nanti lebih sedikit. Kalau anggaran tersedia, langsung kita cairkan,” imbuh Arry. (*)