Edi Hasymi Ditunjuk Jadi Plh Sekda Padang, Wali Kota: Sudah Bekerja Mulai Hari Ini
Asisten 1 Pemko Padang Edi Hasymi ditunjuk Walikota Padang Hendri Septa menjadi Plh Sekda Pemko Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Asisten 1 Pemko Padang Edi Hasymi ditunjuk Walikota Padang Hendri Septa menjadi Plh Sekda Pemko Padang.
Plh Sekda Pemko Padang dipilih setelah Amasrul dinonaktifkan sebagai sekda terhitung sejak Selasa (3/8/2021).
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, Plh Sekda Adi Hasymi sudah mulai bekerja hari ini.
"Jangan sampai kegiatan pemerintah terganggu, dulu juga ada Plh Sekda tidak ada masalah," kata Hendri Septa, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sekda Padang Dinonaktifkan & Wawako pun Tak Ada, Ahli Hukum Tata Negara:Beratkan Kerja Kepala Daerah
Baca juga: Wali Kota Padang Hendri Septa Nonaktifkan Sekda Amasrul
Menurutnya, adanya Plh Sekda tidak akan menganggu jalannya administrasi Pemko Padang.
Hendri Septa mengatakan, Amasrul dinonaktifkan karena adanya dugaan pelanggaran PP nomor 50 tahun 2020.
"Saya sebagai pembina tertinggi ASN berhak menanyakan, melakukan pemeriksaan dugaan tersebut," tambahnya.
Menurutnya, Amasrul akan dinonaktifkan sampai hasil pemeriksaan keluar nantinya.
"Sesuai pasal 27 ayat 1 bagi ASN yang diduga melanggar, maka dinonaktifkan, agar pemeriksaan berjalan dengan baik," ungkapnya.
Hendri Septa mengaku, tidak masalah jika Amasrul melakukan somasi karena negara Indonesia menganut sistem demokrasi.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Padang Hendri Septa menonaktifkan Sekretaris Daerah Pemko Padang, Amsrul.
Hal ini dibenarkan Amasrul, kapada TribunPadang.com, Selasa (3/8/2021).
Menurut Amasrul, ia dituduh melanggar PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono ke Padang Hari Ini, Pantau PPKM dan Vaksinasi
"Kalau alasan wali kota saya diduga melanggar PP 53, makanya saya tadi diperiksa oleh adhoc yang diketuai wali kota. Selama pemeriksaan dilakukan saya dinonaktifkan," kata Amasrul.
Amasrul mengaku, saat pemeriksaan oleh tim, ia ditanyai alasan tidak mau menandatangani SK ASN yang akan mutasi dan rotasi.
Menurutnya, pengangkatan ASN yang dilakukan wali kota beberapa waktu lalu tidak sesuai aturan, sehingga ia menolak menandatanganinya.
"Mutasi itukan salah prosedur, salah aturan, melanggar PP 11 tahun 2017, PP 17 tahun 2020, saya sampaikan itu, beliau karena itulah, mungkin karena tidak tahu," ujarnya.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang Sampai 9 Agustus 2021, Anggota Dewan Ingatkan Wali Kota Soal Koordinasi
Amasrul menambahkan, setiap pejabat pratama yang akan dipromosi dan mutasi harus mendapatkan izin dari KASN.
Sementara pada pelantikan ASN Pemko Padang pada beberapa waktu lalu, belum mendapatkan izin KASN, namun langsung dilantik begitu saja.
"Belum ada seleksi terbuka dan lainnya, Pak Wali malah melantik saja, saya kan tidak mau tanda tangani, Pak Wali langsung saja melantik," tambahnya.
Amasrul mencontohkan, mutasi Kepala Bapeda Medi Iswandi ke Staff Ahli harus ada rekomendasi dari KASN.
Baca juga: KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
"Mutasi inspektur ke staf ahli harus ada izin Gubernur Sumbar, aturan ini sesuai PP 72 tahun 2019."
"Jangankan inspektur, pembantu inspektur saja yang akan dirotasi harus ada izin gubernur sebagai pemerintah pusat di daerah," ungkapnya.
Amasrul mengaku tidak mau menandatangani mutasi rotasi ASN tersebut demi melindungi ASN Pemko Padang.
"Kan tidak boleh wali kota menginterpertasi politik, kewenangan, pindah-pindahkan seseorang tanpa prosedur yang jelasnya," ungkapnya.
Amasrul berharap wali kota berjalan mengikuti perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Pemancing Ditemukan Tak Bernyawa di Pesisir Selatan, Dilaporkan Sempat Terseret Arus
"Kalau saya hanya itu saja, kalau jabatan bagi saya hanya amanah, kalau orang tidak percaya lagi tidak masalah, jabatan hanya amanah," tambahnya.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Padang Rengganis mengatakan, Amasrul dinonaktifkan selama pemeriksaan oleh tim.
"Selama pemeriksaan oleh tim yang dibentuk Wali Kota, Pak Amasrul dinonaktifkan," kata Rengganis.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar pemeriksaan berjalan dengan lancar.
"Bukan diberhentikan, namun dinonaktifkan selama pemeriksaan dan menunggu hasil keputusan," tambahnya.