KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
Dua pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi setempat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi setempat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Pelaku diketahui berinisial TP (20) dan IN (18) warga Padang Gantiang, Kabupaten Tanah Datar.
Sedangkan korban berinisial DS (15) warga yang berdomisili di Sawahlunto.
Baca juga: Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pemuda Tanah Datar Ditangkap Polisi
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, Iptu Syafri mengatakan, peristiwa ini terjadi pada tanggal 26 Juli 2021.
"Kejadiannya pada Sabtu 26 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah pelaku inisial IN (18)," kata Iotu Syafri, Senin (2/8/2021).
Iptu Syafri mengatakan, awalnya pelaku dan korban kenal di media sosial dan berlanjut pada sebuah pertemuan di Sawahlunto.
Ia menjaskan, korban berinisial DS (15) berdomisili di Sawahlunto dan ditemui oleh pelaku.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Tanah Datar, Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok dan Daun Ganja Dalam Kulkas
"Terus jalanlah mereka ke Kabupaten Tanah Datar menggunakan sepeda motor sampai malam," katanya.
Ia menjelakan, hubungan antara pelaku dan korban hanya sebatas saling kenal di media sosial dan tidak ada hubungan yang spesial.
"Kejadian tindak pidana pencabulan ini terjadi di rumah inisial IN (18). Karena saat itu rumah orang tuanya dalam kondisi kosong," katanya.
Selanjutnya, korban dibawa masuk ke rumah dan terjadilah tindak pidana di dalam kamar rumah orang tua pelaku inisial IN (18).
Baca juga: UPDATE CPNS Tanah Datar 2021: Pelaksanaan CAT Digelar di Kampus IAIN Kota Bukittinggi
"Akhirnya terjadi hubungan suami istri di dalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban khawatir karena anaknya tidak pulang," katanya.
Ia menyebutkan, akhirnya pihak keluarga mengetahui apa yang terjadi dan melaporkannya ke Polres Tanah Datar.
Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut untuk langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul oleh 2 pemuda.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Tanah Datar, Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok dan Daun Ganja Dalam Kulkas
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tehadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya. (*)