KRONOLOGI 2 Pemuda Cabuli Anak Bawah Umur di Tanah Datar, Kenal di Medsos, Ketemuan di Sawahlunto
Dua pemuda di Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi setempat karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
"Akhirnya kita ketahui kalau pelaku berada di Kota Padang. Kita lakukan pengecekan ke Kota Padang oleh tim opsnal," katanya.
Namun, pada Jumat (30/7/2021) pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Tanah Datar.
Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Akhirnya pada Sabtu (31/2021) pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Datar.
Sebelumnya, Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, kejadian ini berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto.
"Berawal dari laporan yang disampaikan seorang warga Kota Sawahlunto pada tanggal 26 Juli 2021 ke SPKT Polres Tanah Datar," kata AKP Desfi Arta, Senin (2/8/2021).
Kata dia, warga tersebut melaporkan anaknya yang masih di bawah umur telah menjadi korban perbuatan cabul oleh 2 pemuda.
Baca juga: Polisi Amankan Warga Tanah Datar, Simpan Sabu di Dalam Kotak Rokok dan Daun Ganja Dalam Kulkas
"Menindak lanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (31/7/2021) diamankan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul," katanya.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Polres Tanah Datar guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tehadap kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak , sebagaimana perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP," katanya. (*)