PPKM Padang
PPKM Level IV di Kota Padang, Wagub Sumbar Audy Sebut Tidak Ada Perbedaan Aturan yang Mencolok
PPKM Level IV di Kota Padang, Wagub Sumbar Audy Sebut Tidak Ada Perbedaan Aturan yang Mencolok
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kembali diterapkan di Kota Padang, mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menuturkan, saat PPKM Level IV tidak ada perbedaan aturan yang mencolok di daerah itu.
"Aturannya sama, tidak ada yang berubah bahkan ada sedikit kelonggaran boleh makan di tempat walaupun cuma 20 menit," ujar Audy.
Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kelurahan Diminta Cek Pendatang
Baca juga: Kronologi Video Warga Mengaku Mata Tertusuk di Posko PPKM Padang-Solok, Petugas: Luka di Pelipis
Audy juga menyampaikan saat PPKM Darurat, ada pemberlakukan penyekatan di sejumlah titik.
Namun pada PPKM Level IV tidak ada penyekatan, hanya saja akses keluar-masuk kota Padang tetap dipantau.
"Tidak ada perbedaan, semua masih sama. Di perbatasan masih ada posko-poskonya, petugas tetap melakukan pemantauan."
"Dilihat plat mobil luar Sumbar, kalau ada di berhentikan, kalau masih plat nomor BA masih dikasih lewat, kan sudah ada relaksasi," jelas Audy. (*)