PPKM Padang

PPKM Level IV di Kota Padang, Wagub Sumbar Audy Sebut Tidak Ada Perbedaan Aturan yang Mencolok

PPKM Level IV di Kota Padang, Wagub Sumbar Audy Sebut Tidak Ada Perbedaan Aturan yang Mencolok

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.Com /RIZKA DESRI YUSFITA
Wagub Sumbar Audy Joinaldy saat ditemui, Selasa (6/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV kembali diterapkan di Kota Padang, mulai Senin 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menuturkan, saat PPKM Level IV tidak ada perbedaan aturan yang mencolok di daerah itu.

"Aturannya sama, tidak ada yang berubah bahkan ada sedikit kelonggaran boleh makan di tempat walaupun cuma 20 menit," ujar Audy.

Baca juga: PPKM Padang Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Satgas Covid-19 Kelurahan Diminta Cek Pendatang

Baca juga: Kronologi Video Warga Mengaku Mata Tertusuk di Posko PPKM Padang-Solok, Petugas: Luka di Pelipis 

Audy juga menyampaikan saat PPKM Darurat, ada pemberlakukan penyekatan di sejumlah titik.

Namun pada PPKM Level IV tidak ada penyekatan, hanya saja akses keluar-masuk kota Padang tetap dipantau.

"Tidak ada perbedaan, semua masih sama. Di perbatasan masih ada posko-poskonya, petugas tetap melakukan pemantauan."

"Dilihat plat mobil luar Sumbar, kalau ada di berhentikan, kalau masih plat nomor BA masih dikasih lewat, kan sudah ada relaksasi," jelas Audy. (*)
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved