Penyekatan Kendaraan di Pintu Masuk Kota Padang Ditiadakan, Posko Masih Tampak Berdiri

Penyekatan kendaraan di pintu masuk Kota Padang ditiadakan, mulai hari ini Senin (26/7/2021). Pantauan TribunPadang.com, di perbatasan Padang- Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Penyekatan kendaraan ditiadakan di posko Bypass Padang, Senin (26/7/2021) 

Wali Kota Hendri Septa mengatakan, SE yang dikeluarkannya ini menindaklanjuti pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Padang selama delapan hari ke depan.

Surat Edaran ini mengacu arahan Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait perpanjangan PPKM Level 4. 

Baca juga: Respon Gubernur Sumbar Mahyeldi Soal PPKM Level IV di Padang Diperpanjang

Baca juga: Warga Agam Kirimkan 500 Kilogram Rendang untuk Perantau Terkena Kebijakan PPKM di Jabodetabek

"Menurut Pak Presiden, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya, jika kasus Covid-19 mulai terkendali bukan tidak mungkin PPKM Level 4 ini bisa dilonggarkan selesai dari 2 Agustus 2021 nanti,"

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka di 3 Agustus 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan status PPKM secara bertahap," keterangan Hendri Septa diterima, Senin (26/7/2021).

Hendri Septa mengaku telah mengupayakan formulanya demi memikirkan nasib masyarakat dari dampak perpanjangan PPKM Level 4 tersebut. 

Terdapat 21 poin di dalam SE yang berisikan aturan dan kebijakan yang wajib disikapi seluruh pihak dan masyarakat di Kota Padang

Dalam SE tersebut hanya sedikit mengalami perubahan dibandingkan SE yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca juga: PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Ketahui Syarat Perjalanan Pakai Mobil Pribadi

Untuk poin yang baru ditambahkan adalah, meminta peran Satgas Covid-19 kelurahan yang beranggotakan Lurah bersama RW/RT, Bhabinkamtibas, Babinsa, LPM dan seluruh komponen masyarakat agar selama PPKM Level 4 dapat melakukan penyekatan dan pengecekan bagi warga yang masuk atau datang ke lingkungan masing-masing dengan wajib menunjukkan beberapa persyaratan.

Di antaranya menunjukkan PCR H-2/Rapid Antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar provinsi, lalu melihatkan sertifikat vaksin Covid-19 (minimal 1 kali vaksi pertama) dan meminta masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19.

Sementara, untuk pengawasan kegiatan tersebut, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Kota Padang yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, BPBD, Sat Pol PP dan Camat di masing-masing wilayah.

Sementara itu  aturan lainnya pada penerapan PPKM Level 4 selama delapan hari ke depan masih sama, mulai dari aturan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) atau bekerja di rumah. 

Sebaliknya kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan/karyawati yang WFH. 

Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved