BKSDA Sumbar Lepas Liarkan Macan Dahan di Kabupaten Solok, Sempat Mangsa Beruk Peliharaan Warga
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) lepas liarkan macan dahan (neofelis diardi) ke dalam hutan, Kamis (22/7/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) lepas liarkan macan dahan (neofelis diardi) ke dalam hutan, Kamis (22/7/2021).
Macan dahan ini diselamatkan oleh petugas BKSDA Sumbar pada tanggal 18 Juli 2021, yang lalu.
Macan dahan ini sebelumnya ditangkap oleh warga di Nagari Koto Baru Koto, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Baca juga: Macan Dahan di Pesisir Selatan Mangsa Beruk Warga, Mengalami Cedera di Kepala
Karena terjadi konflik yang menyerang beruk peliharaan warga, macan dahan ini dirawat di Lembaga Konservasi (LK) Kalaweit selama 3 hari.
Ketika diselamatkan, kondisi macan dahan mengalami luka pada wajah akibat upaya penangkapan oleh warga.
Namun, kondisinya membaik dan dinyatakan dapat dilepasliarkan oleh dokter hewan dari LK Kalaweit di wilayah hutan Kabupaten Solok.
"Tepat pukul 13.00 WIB hari ini, macan dahan tersebut dapat dilepasliarkan dengan baik," kata Kepala BKSDA Sumbar, Ardi Andono.
Baca juga: Pencarian Warga Kepulauan Riau di Hutan Limapuluh Kota Dihentikan, Robi Saputra: Kami Tetap Monitor
Dikatakannya, pelepasannya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Dirjen KSDAE no 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di masa Pandemi Covid-19.
Selanjutnya, macan danah tersebut langsung menuju ke dalam hutan yang lokasinya dinilai layak.
"Pemilihan lokasi rilis ini dinilai layak karena tutupan lahan yang bagus dan ketersedian pakan yang cukup bagi macan dahan sesuai dengan hasil assessment sebelumnya," ujarnya.
Kata dia, macan dahan termasuk satwa dilindungi dan diharapkan masyarakat yang melihatnya dapat melaporkannya ke BKSDA.
Baca juga: Macan Dahan yang Masuk Kamar Mandi Warga Pasaman Barat Dilepasliarkan BKSDA
"Kami berharap, warga di Sumbar apabila menemukan satwa yang dilindungi keluar dari hutan dan berkonflik dengan warga dapat melapor ke BKSDA Sumbar," katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melapor melalui media sosial maupun call center di nomor 081266131222.
"Upaya lainnya dapat dilakukan penggiringan ke dalam hutan dengan bunyi-bunyian seperti meriam karbit atau petasan," katanya.
Ia berharap, satwa dilindungi dan warga dapat hidup berdampingan kedepannya. (*)