PPKM Darurat

Kota Padang Perpanjang PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan di Pintu Masuk Berlanjut 

Pemerintah Kota Padang memperpanjang status PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 nanti. Kepala BPBD Padang Barlius mengatakan selama PPKM darurat diperpa

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Suasana posko penyekatan kendaran di pintu masuk bypass, Padang, saat PPKM darurat diberlakukan beberapa hari terakhir ini. 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang memperpanjang status PPKM darurat hingga 25 Juli 2021 nanti.

Kepala BPBD Padang Barlius mengatakan selama PPKM darurat diperpanjang, penyekatan kendaraan di pintu masuk tetap dilakukan.

"Penyekatan kendaraan di pintu masuk atau akses ke Kota Padang tetap akan kita lakukan hingga 25 Juli nanti," kata Barlius, Selasa (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Padang Diperpanjang, Pengunjung Restoran Dibolehkan Makan Di Tempat, Jumlah Dibatasi

Baca juga: PPKM Darurat di Padang Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021, Kegiatan Ekonomi Mulai Dilonggarkan

Menurutnya, seperti sebelumnya terdapat enam posko penyekatan kendaraan, empat di pintu masuk jalur darat dan dua pintu masuk jalur laut.

Di antaranya di Jalan bypass Anak Aie, jalan Adinegoro Lubuk Buaya, lalu perbatasan Padang dengan Solok di Kayu Kalek, dan perbataan Padang dengan Pesisir Selatan di Bungus.

Sementara penyekatan pada perbatasan jalur laut di Pelabuhan muaro Padang dan Pelabuhan bungus.

Baca juga: PPKM Mikro Diterapkan, Pelajar di Kota Pariaman Kembali Sekolah secara Daring

Baca juga: Wali Kota Padang Salat Idul Adha di Rumah Dinas, Ikuti Ketentuan PPKM Darurat

Barlius mengatakan persyaratan masuk masih sama, diwajibkan menunjukan bukti vaksin Covid-19 pertama.

Lalu menunjukan, tes PCR H-2 untuk di luar provinsi.

Sementara warga yang masih dalam Provinsi Sumbar rapid antigen H-1.

"Ada pengeculian untuk awak kendaraan logistik, transportasi barang dan lainnya," kata Barlius.

Baca juga: Soal Perpanjangan PPKM Darurat di Padang, Walikota Hendri Septa: Rapatkan Dulu Bersama Forkopimda

Baca juga: Padang PPKM Darurat, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy Pilih Salat Idul Adha di Rumah Pribadi

Ia menambahkan, bagi yang tidak bisa menunjukan bukti vaksin Covid-19 karena alasan kesehatan, agar membawa surat keterangan dari rumah sakit atau pukesmas.

Barlius mengingatkan agar warga Sumbar yang akan masuk ke Padang untuk mematuhi aturan tersebut.

Diketahui, selama PPKM darurat diberlakukan sudah 1.154 orang dilarang masuk ke Padang.

Barlius menambahkan, selama PPKM darurat diperpanjang, kegiatan wisata, bioskop, permainan anak-anak dan fasilitas publik yang akan menimbulkan kerumunan juga ditutup.

"Objek wisata masih ditutup, begitu juga pelaksanaan pesta pernikahan juga ditiadakan," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved