Seekor Tapir Terjerat di Perkebunan Warga, BKSDA Limapuluh Kota Lakukan Penanganan & Dilepasliarkan
Seekor satwa langka dilindungi jenis tapir (tapirus indicus) ditemukan terjerat di perkebunan warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumb
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Seekor satwa langka dilindungi jenis tapir (tapirus indicus) ditemukan terjerat di perkebunan warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).
Penemuan satwa ini dilaporkan oleh warga dan aparat Pemerintah Nagari Tanjung Pauh, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Kepala Resort KSDA Limapuluh Kota, Martias saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan kalau satwa tapir terjerat diperkebunan warga pada Rabu tanggal 14 Juli 2021.
Baca juga: Sempat Gigit Manusia, BKSDA Sumbar Amankan Owa Siamang dari Rumah Warga Pasaman Barat
Baca juga: 2 Ekor Simpai yang Ditinggal Induknya Ditemukan Petani di Pasaman, Kini Dirawat BKSDA Sumbar
Ia mengatakan, setelah laporan masuk dan pihaknya langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari Kota Payakumbuh.
"Saat sampai, kita lihat ada satu ekor satwa tapir terperangkap jerat babi di lokasi kebun gambir masyarakat di daerah Rimbo Data Nagari Tanjuang Pauh, Kecamatan Pangkalan, Koto Baru, kabupaten Lima Puluh Kota," katanya.
Pihaknya datang ke lokasi bersama dengan masyarakat dan melepaskan jerat yang terpasang di kaki satwa.
Baca juga: Anggota Opsnal Satreskrim Polres Agam Serahkan Satwa Kukang ke BKSDA Resor Agam
Baca juga: Warga Lubuk Basung Temukan Anak Buaya Muara, BKSDA Resor Agam Masih Mencari Lokasi Untuk Lepasliar
Baca juga: Seorang Warga Limapuluh Kota Tewas Diterkam Binatang Buas, BKSDA: Kemungkinan Harimau atau Beruang
"Kita periksa kakinya, dan tidak ada luka yang serius. Selanjutnya langsung dilepasliarkan," katanya.
Ia menyebutkan, setelah dilepaskan jerat dan diperiksa kakinya.
Pihaknya bersama-sama menggiring satwa dilindungi itu masuk ke dalam hutan.
Tapir termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/petugas-bksda-dan-masyarakat-saat-membantu-adanya-satwa-jenis-tapir-terjerat-di-perkebunan-warga.jpg)