PPKM Mikro di Padang
PPKM Mikro di Kota Padang - Petugas Tim Gabungan Datang Nasihati Pedagang, Lalu Pengunjung Menjauh
Petugas Tim gabungan menggiatkan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (10/7/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Tim gabungan menggiatkan pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (10/7/2021).
Pantauan TribunPadang.com, sesaat petugas sampai, terlihat sebagian pengunjung segera memilih untuk meninggalkan lokasi tempat jajanan kuliner dan objek wisata.
Suasana pada Sabtu sore kemarin masih terlihat masyarakat ramai beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, Surat Edaran Wali kota Padang terkait pelaksanaan PPKM Mikro telah diterbitkan guna mengawasi pelaksanaan PPKM Mikro di ibu kota Provinsi Sumbar tersebut.
Petugas menemukan pedagang masih menyediakan tempat duduk dan pengunjung yang sedang makan di kawasan jalan Hayam Wuruk, Jalan Gereja, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Selain itu, juga ditemukan banyak masyarakat beraktivitas di sepajang Pantai Padang.
Terlihat masyarakat menikmati jajanan kuliner di sepanjang Pantai Padang, bermain air laut, dan olahraga di trotoar jalan.
Sedangkan pedagang diminta untuk tidak menyediakan tempat duduk untuk pengunjung yang datang, tapi hanya boleh melayani pemesanan untuk dibawa pulang.
Selanjutnya, petugas membawa pedagang dan pemilik cafe atau restoran yang membandel ke Polresta Padang.

Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Padang, Polsek Lubeg Ingatkan 7 Warung Makan untuk Patuhi Aturan
Baca juga: Tak Patuhi PPKM Mikro di Padang 44 Pelanggar Ditindak Petugas Gabungan, Pelaku Usaha dan Perorangan
Rombongan Wako Padang Turun ke Lapangan
Sebelumnya, Walikota Padang, Hendri Septa, bersama unsur Forkompimda Kota Padang melihat secara langsung penerapan PPKM Mikro di kawasan di Kota Padang, pada Kamis (8/7/2021)
Ia mengatakan, masih belum terlaksana dengan baik dan akan dilakukan sosialisasi secera terus menerus terkait PPKM Mikro.
"Kami memastikan kepada mereka sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri, bahwasanya seluruh tempat usaha harus berhenti beroperasional pada pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, diperbolehkan untuk take away," katanya.
Terkait tempat usaha yang belum melaksanakan PPKM Mikro hari ini menurutnya terbilang masih wajar.