PPKM di Padang
Tak Patuhi PPKM Mikro di Padang 44 Pelanggar Ditindak Petugas Gabungan, Pelaku Usaha dan Perorangan
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Padang, sebanyak 44 pelanggar sudah ditindak petugas gabungan Pemko Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Padang, sebanyak 44 pelanggar sudah ditindak petugas gabungan Pemko Padang.
Hal ini dikatakan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Alfiadi, Sabtu (10/7/2021)
Alfiadi mengatakan hari pertama PPKM mikro diberlakukan terdapat 25 pelanggar yang ditindak petugas gabungan.
Baca juga: Soal Penerapan PPKM Darurat di Padang, Wali Kota Hendri Septa: Senin Dibahas dengan Gubernur
Baca juga: Objek Wisata di Padang Tutup Selama PPKM, Dispar: Setiap Gerbang Dipasang Spanduk Pemberitahuan
"Lalu semalam, kita masih lakukan penindakan, masih ada 19 pelanggar yang kita tindak," kata Alfiadi, Sabtu (10/7/2021).
Penindakan pelanggar PPKM menyesuaikan perwako dan Perda nomor 21 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
Pelanggaran prokes biasanya pelaku usaha tidak menerapkan aturan pembatasan kapasitas tempat duduk.
"Ada yang tempat duduknya tidak dibatas menjadi 25 persen, dan ada juga yang tidak memberi tanda silang, tidak ada tempat pencuci tangan dan lainnya," ujarnya.
Denda bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harus membayar denda adminstrasi Rp 500 Ribu.
Sementara bagi pelanggar yang tidak pakai masker, dendanya Rp 100 ribu.
Baca juga: Sosialisasi PPKM Mikro di Padang, Polsek Lubeg Ingatkan 7 Warung Makan untuk Patuhi Aturan
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat akan Diterapkan di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang
"Totalnya 44 pelanggar yang kita tindak, pelaku usaha yang melanggar sebanyak 3 orang," ujarnya.
"Sejauh ini kita belum melakukan penindakan dengan mengangkat kursi pelaku usaha yang melanggar, kita masih denda," ungkapnya.
Alfiadi mengatakan, ke depan pola pengawasan dilakukan dengan mengharapkan laporan masyarakat.
Selain itu, petugas akan melakukan pengawasan secara diam-diam.
"Kita lihat ke tempat yang sudah disosialisasikan, jika melanggar kita foto, videokan dan denda langsung,"