PPKM Darurat

Kota Padang Panjang Diminta Terapkan PPKM Darurat, Pemko: Kita Mematuhi Pusat

Kota Padang Panjang termasuk dalam kategori penetapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seperti halnya di wilayah Jawa dan Bali.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Tribun Cirebon
Ilustrasi PPKM Darurat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kota Padang Panjang termasuk dalam kategori penetapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seperti halnya di wilayah Jawa dan Bali.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, Padang Panjang tidak ada indikator yang mengalami kenaikan signifikan.

Hanya saja, Padang Panjang ialah daerah perlintasan antara Kota Padang dan Bukittinggi.

Baca juga: Pemerintah Pusat Minta Bukittinggi Terapkan PPKM Darurat, Begini Reaksi Pemko

"Zona kita tidak merah, tapi oranye. Karena berada di perlintasan makanya kita waspada."

"Mungkin karena itu diminta terapkan PPKM darurat," kata Ampera Salim, Jumat (9/7/2021).

Ia mengatakan, pihaknya akan mematuhi ketentuan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan oleh pusat. Kita juga akan melaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Gubernur," tambahnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat akan Diterapkan di Padang, Bukittinggi dan Padang Panjang

Ampera Salim menambahkan, Pemko Padang Panjang menitikberatkan PPKM darurat pada satgas-satgas kelurahan.

"Satgas kelurahan itu difungsikan. Kita akan menekankan kepada Satgas kelurahan untuk melaksanakan PPKM ini," sambungnya.

Pada masa PPKM darurat, sebut Ampera Salim, semua tamu yang datang dari luar daerah itu memang akan semakin dibatasi.

Baca juga: Padang Panjang Terapkan PPKM Mikro, Kegiatan Keagamaan Tetap Dibolehkan, Prokes seperti PSBB

"Kita akan tanyakan darimana asalnya. Kalau bertamu, harus isolasi dulu. Intinya pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang dimintakan oleh pemerintah pusat," ujar Ampera Salim.

Dia juga mengatakan, Pemerintah Kota Padang Panjang telah melaksanakan pengetatan-pengetatan kepada pedagang hingga lalu lintas di dalam kota pada masa PPKM Mikro.

Selain itu, pembatasan-pembatasan di sektor lain juga diberlakukan seperti jam masuk kantor dibatasi dan aktivitas perekonomian dibatasi.

"Kita awasi, sore tadi tim juga turun ke lapangan," tuturnya.

Baca juga: Wako Hendri Septa dan Forkopimda Kompak Tinjau PPKM Hari Pertama

Kepada masyarakat, Ampera Salim mengingatkan untuk senantiasa berpegang kepada protokol kesehatan.

Yakni pakai masker, sering cuci tangan, hindari kontak fisik, jauhi kerumunan, dan kurangi mobilitas.

"Kalau tidak ada yang perlu, jangan keluar rumah," imbau Ampera Salim.

3 Kota di Sumbar PPKM Darurat

Tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar), diminta melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Tiga daerah itu antara lain Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kota Padang Panjang.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan itu berdasarkan penilaian di level 4 yang BOR-nya di atas 60 persen.

Baca juga: Pengusaha Katering Rugi Akibat PPKM Mikro di Padang, Orderan Dibatalkan, Uang Dikembalikan

Selain itu juga mengacu pada kenaikan kasus Covid-19 dengan capaian vaksinasi kurang dari 50 persen.

"Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali," pungkasnya.

Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyatakan, tiga daerah itu siap melaksanakan kebijakan PPKM darurat yang diambil pemerintah pusat.

"Sudah ada arahannya. Tadi Pak Wali juga ikut zoom dari masing-masing kota," kata Audy saat dihubungi TribunPadang.com, Jumat (9/7/2021).

Diketahui, Pemerintah Kota Padang, Padang Panjang, Bukittinggi sudah menerapkan PPKM mikro. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved