PPKM Darurat Perjalanan Kereta Api di Wilayah Sumbar Tetap Berjalan Normal, Penyesuaian Kapasitas
KAI Divre II akan melaksanakan pengecekan antigen secara acak untuk penumpang KA Lokal di Divre II Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (4/7/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perjalanan kereta api di wilayah Divre II Sumatera Barat akan tetap beroperasi seperti biasa pada masa pandemi Covid-19, Minggu (4/7/2021).
Namun, akan ada penyesuaian kapasitas daripada sebelumnya.
Hal itu berdasarkan pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Humas PT KAI Divre II, Ujang Rusen Permana.
Baca juga: Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa? Simak Hasil FGD PT KAI Divre II Sumbar dan KNKT
Baca juga: 16 Kecelakaan Kereta Api di Sumbar Selama 2021, PT KAI Minta Pengendara Lakukan Ini
Baca juga: Jadwal Kereta Api di Sumbar Hari Ini Selasa 1/6/2021, KA Padang-Pariaman, KA Bandara dan Lembah Anai
"Pasa masa pandemi PPKM Darurat, perjalanan kereta api di wilayah Sumbar tetap berjalan normal,"kata Ujang Rusen Permana.
Ia mengatakan, akan ada penyesuaian kapasitas penumpang maksimal menjadi 50 persen sesuai dengan SE No 42 Tahun 2021.
"Sedangkan untuk penumpang tidak harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, atau kartu tanda bukti sudah divaksin," ujarnya.
Ia mengetakan, semua persyaratan itu berlaku untuk penumpang kereta api yang melakukan perjalanan jarak jauh.
Baca juga: Jadwal Kereta Api Padang-Pariaman Lebaran Hari Kedua, KA Sibinuang Berangkat 4 Kali
Baca juga: Sumbar Zona Merah Penyebaran Covid-19, UNP Terapkan Kerja dari Rumah Mulai 5 - 20 Juli 2021
"Sementara di Divre II, kereta yang beroperasi adalah KA Lokal," katanya.
Kata dia, terhadap penumpang KA di Sumbar akan tetap dilakukan pengecekan suhu tubuh.
"Suhu tubuh tidak lebih dari 37.7 derajat celcius wajib pakai masker kain 3 lapis atau masker medis, manjaga jarak, tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," katanya.
Baca juga: Respon Gubernur Mahyeldi Terkait Video Viral Emak-emak Komentari Restoran di Padang Tanpa Prokes
Pihaknya juga tidak memperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang waktu tempuhnya kurang dari 2 jam.
"Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat," ujarnya.
Kata dia, ada 3 perjalanan kereta api di wilayah Divre II yaitu KA Sibinuang relasi Padang - Pariaman - Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau PP, dan KA Lembah Anai relasi Kayutanam - Bandara Internasional Minangkabau PP.
Baca juga: 16 Kecelakaan Kereta Api di Sumbar Selama 2021, PT KAI Minta Pengendara Lakukan Ini
"Untuk mengurangi dan menghindari kontak fisik di masa pandemi, kami mengimbau agar pemesanan tiket dilakukan melalui aplikasi KAI Access yang dapat diunduh di penyedia aplikasi pada smartphone," ujar Rusen. (*)