PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) & pegawai pemerintah.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Tribun Style
PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi Pemkab Sijunjung.

Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.

Link Download Pdf Pengumuman CPNS Sijunjung di Akhir Artikel

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sawahlunto 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Dilansir dari pengumuman resmi tersebut, Pemkab Sijunjung membuka sebanyak  CPNS dan PPPK.

Pemerintah Kabupaten Sijunjung akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021 untuk mengisi 135.

Rinciannya terdiri dari formasi Tenaga Guru PPPK sebanyak 112 , formasi Tenaga Kesehatan sejumlah 8, dan Tenaga Teknis sejumlah 15 formasi.

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 35 tahun dan 40 tahun bagi Dokter Spesialis pada saat melamar, sedangkan untuk seleksi PPPK Guru berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

4. Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

5. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/TNI/Polri/BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri serta Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8 Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK;

11. Merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Perguruan Tinggi Luar
Negeri dengan IPK Minimal 2,75 dari skala 4;

12. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan dan atau yang berlaku saat ini;

13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

14. Nilai rata-rata Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) minimal 7,5 (Tujuh Koma Lima) dari SMA/SMK yang terdaftar di Kementrian Pendidikan;

15. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja, Wajib mengunggah Surat Keterangan Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pemerintah mencantumkan tinggi pelamar, dengan tinggi minimal yang:

-Laki-laki : 165 cm

- Perempuan : 155 cm

16. Khusus formasi Pelaksana Pemula Polisi Pamong Praja dan Ahli Pertama Polisi Pamong Praja wajib memiliki sertifikat pelatihan dasar Polisi Pamong Praja/Pelatihan Security/Pelatihan Kemiliteran lainnya;

17. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Sijunjung dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak TMT CPNS dari penempatan yang tertuang dalam Keputusan Pengangkatan CPNS, jika tetap mengajukan pindah dianggap mengundurkan diri dari PNS;

18. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik.

Tahapan Seleksi

1. Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 terdiri atas 3 tahap dengan sistem gugur yang meliputi:

a. Seleksi Administrasi Seleksi Administrasi dilaksanakan dengan melakukan verifikasi secara online terhadapdokumen yang telah diunggah oleh pelamar;

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%;

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Kompetensi Bidang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%. Peserta SKB diambil maksimal 3 kali formasi dari peserta yang lulus passing grade.

2. Tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 akan dilaksanakan sebanyak 3 (Tiga) kali dengan ketentuan dan persyaratan diatur lebih lanjut oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jadwal Pelaksanaan

1. Tempat Pelaksanaan tempat ujian diumumkan selanjutnya.

2. Jadwal Pelaksanaan seleksi CPNS

a. Pengumuman Seleksi ASN, 30 Juni s/d 14 Juli 2021

b. Pendaftaran Seleksi ASN, 30 Juni s/d 21 Juli 2021

c. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 28 Juli s/d 29 Juli 2021

d. Masa Sanggah, 30 Juli s/d 01 Agustus 2021

e. Jawab Sanggah, 30 Juli s/d 08 Agustus 2021

f. Pengumuman Pasca Sanggah, 09 Agustus 2021

g. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus s/d 04 Oktober 2021

h. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Guru PPPK
Jadwal, Agustus s/d Desember (jadwal detail akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek)

i. Pengumuman Hasil SKD, 17 s/d 18 Oktober 2021

j. Persiapan Pelaksanaan SKB, 19 Oktober s/d 01 November 2021

k. Pelaksanaan SKB, 8 s/d 29 November 2021

l. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru, 15 s/d 17 Desember 2021

j. Pengumuman Kelulusan, 18 s/d 19 Desember 2021

k. Masa Sanggah, 20 s/d 22 Desember 2021

l. Jawab Sanggah, 20 s/d 29 Desember 2021

m. Pengumuman Pasca Sanggah, 30 s/d 31 Desember 2021

n. Pengisian DRH, 1 s/d 18 Januari 2022

o. Usul Penetapan NIP/ NI PPPK, 19 Januari s/d 18 Februari 2022

Catatan apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan oleh Panselda melalui website https://sscasn.bkn.go.id dan https://infopublik.sijunjung.go.id

Link Pendaftararan

Pendaftaran CPNS 2021 bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN 2021).

Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Alur Pendaftaran

Dalam alur pendaftaran CPNS 2021, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Tahapan tersebut dimulai dari pembuatan akun pada portal resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut 6 alur pendaftaran CPNS 2021:

  • Daftar Akun
  • Daftar Formasi
  • Seleksi Administrasi
  • Seleksi Kompetensi Dasar
  • Seleksi Kompetensi Bidang
  • Pengumuman Kelulusan

Nah, dari masing-masing alur tersebut terdiri dari sejumlah langkah yang harus dilakukan para pelamar seleksi CPNS 2021.

Berikut cara buat akun SSCASN untuk daftar CPNS 2021:

  • Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
  • Buat akun SSCASN
  • Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
  • Lengkapi biodata dan unggah swafoto

Jika sudah memiliki akun SSCASN, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran pada formasi CPNS yang dibuka pada tahun 2021 ini. (*)

LINK DOWNLOAD PDF FORMASI CPNS SIJUNJUNG 2021

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved