CPNS Sumbar 2021

PENGUMUMAN CPNS Sawahlunto 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi bkpsdm.sawahlunt

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Grafis Tribun Style
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2021 

TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kota Sawahlunto telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi bkpsdm.sawahlunto.go.id.

Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.

Link Download PDF Formasi CPNS Sawahlunto di Akhir Artikel

Alokasi formasi CPNS 2021 yang dibuka Pemko Sawahlunto sebanyak 35 lowongan.

Jumlah tersebut terdiri atas 13 formasi untuk tenaga kesehatan, 21 formasi untuk tenaga teknis, dan 1 formasi disabilitas.

Selain itu, Pemko juga membuka formasi untuk PPPK Non Guru sebanyak 37 formasi untuk tenaga kesehatan dan 8 formasi untuk tenaga teknis.

Sedangkan untuk PPPK Guru terbuka kesempatan sebanyak 76 formasi.

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Pariaman 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

Baca juga: FORMASI CPNS PPPK Dharmasraya 2021 PDF: Pengumuman, Syarat, Jadwal Seleksi dan Link Pendaftaran

Pegawai Negeri Sipil

PERSYARATAN 

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Kepublik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan dokter spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggl 40 (empat puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagal pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Kabupaten Solok 2021 Pdf: Formasi CPNS/PPPK, Syarat, Jadwal & Tahapan Seleksi

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Solok Selatan 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi

TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN:

1. Tahapan Seleksi CPNSD Tahap seleksi pengadaan CPNSD Formasi Tahun 2021 terdiri atas 3 (tiga) tahap yang meliputi:

a. Seleksi Administrasi.

b. Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40 % (empat puluh persen), yang meliputi:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

2. Tes Intelegensia Umum (TIU);

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

c. Seleksi Kompetensi Bidang mengunakan Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN dengan bobot 60 % (enam puluh persen).

2. Pelaksanaan Ujian

2.1. Tempat

Tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi diinformasikan kemudian melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sawahluntokota.go.id

2.2. Waktu

Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi ditentukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi CASN Kota Sawahlunto Tahun 2021, yang akan diinformasikan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sawahluntokota.go.id.

Baca juga: Daftar Formasi CPNS 2021 Bagi Lulusan S1, Kejaksaan RI Buka 1000 Formasi Jaksa Lulusan Sarjana Hukum

Baca juga: Formasi CPNS Lemhanas RI 2021, Dapat Dilamar Bagi Lulusan D3, D4 Hingga S1

TAHAPAN SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN

1. Tahapan Seleksi Formasi PPPK Non Guru

Tahap seleksi pengadaan Formasi PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap yang meliputi:

a. Seleksi Administrasi

Panitia Seleksi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

b. Seleksi Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT).

2. Pelaksanaan Ujian

2.1. Tempat

Tempat pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi diinformasikan kemudian melatical https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.sawahluntokota.go.id

2.2. Waktu Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi ditentukan sesual dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Seleksi PPPK Non Guru Kota Sawahlunto Tahun 2021, yang akan diinformasikan melalul portal https://sscasn.bkn.go.id dan http://kosdim.sawahluntokota.co.id

Persyaratan pelamar CASN PPPK Guru

Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a. Tenaga Honorer Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagal Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guni dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.

Baca juga: Tata Cara Pendaftaran CPNS BSSN 2021, Tersedia 10 Kuota Formasi untuk Pelamar Cumlaude

Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Padang Panjang 2021 Pdf: Rincian Formasi CPNS/PPPK, Syarat dan Jadwal Seleksi

TAHAPAN SELEKSI

Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi:

1. Seleksi Administrasi Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

• Pasfoto:

• Scan Kartu Tanda Penduduk

Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;

Scan Sertifikasi Pendidik bagi yang memilik;

Bagi pendaftaran penyandang disabilitas menambahkan:

Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Puskesmas milik Pemerintah;

Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemendikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasarkan pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikas Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasarkan pada linieritas Kualifikasi Pendidikan.

Kesesuaian linieritas dimaksud merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nomor : 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.

2. Seleksi Kompetensi

Seleksi kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes Kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas:

• Kompetensi Teknis

• Kompetensi Manajerial

• Kompetensi Sosio Kultural

c. Tes Kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesual prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kall sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompeteral (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemdikbudristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK Guru dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui: Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan • Dana BOS untuk operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan dan keamanan.

MASA HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA

Masa hubungan perjanjian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto adalah paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang jika jabatan tersebut masih dibutuhkan. (*)

Link Download PDF Formasi CPNS Sawahlunto

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved