PENGUMUMAN CPNS Kepulauan Mentawai 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan dan Jadwal Seleksi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021. Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengumumkan formasi CPNS dan PPPK tahun 2021.
Pengumuman calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), disampaikan melalui website resmi Pemkab Kepulauan Mentawai.
Pada pengumuman tersebut, sudah tercantum formasi CPNS dan PPPK 2021, syarat, tahapan dan jadwal seleksi.
Link Download Pdf Pengumuman CPNS Kepulauan Mentawai di Akhir Artikel
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sijunjung 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS Sawahlunto 2021 Pdf: Formasi CPNS & PPPK, Syarat, Tahapan hingga Jadwal Seleksi
Dilansir dari pengumuman resmi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan melaksanakan seleksi Penerimaan CASN Tahun 2021 untuk mengisi 891 formasi.
Rinciannya terdiri dari Tenaga Guru sejumlah 634, Tenaga Kesehatan sejumlah 166 dan Tenaga Teknis sejumlah 91 orang.
Persyaratan Umum CPNS
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
b. Dokter pendidik klinis; dan
c. Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor, dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;