Polisi Ringkus Dua Pria Diduga Melakukan Premanisme di Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur Padang
Polisi ringkus premanisme yang diduga meresahkan di depan gerbang PT Padang Raya Cakarawala Jalan Tanjung Priok dan areal Pelabuhan Teluk Bayur, Kota
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polisi ringkus premanisme yang diduga meresahkan di depan gerbang PT Padang Raya Cakarawala Jalan Tanjung Priok dan areal Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolsek Kawasan Teluk Bayur Padang, AKP Rony AZ, mengatakan pihaknya telah melalukan giat operasi pemberantasan pungutan liar dan premanisme.
Kata dia, giat tersebut dilaksanakan pada Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Teluk Bayur Padang.
Baca juga: Seorang Pemulung di Payakumbuh Ditemukan Tidak Bernyawa, Polisi: Tidak Ada Tanda-tanda Kekerasan
Baca juga: Satres Narkoba Polres Pariaman Ungkap Kasus, Polisi Cegat Terduga Pengedar Sabu Berjalan di Trotoar
Baca juga: Aksi Premanisme Menyasar Panti Asuhan di Padang, 2 Pria Diamankan Polisi
"Dari kegiatan operasi pemberantasan pungutan liar dan premanisme, kami dari Polsek Kawasan Teluk Bayur mengamankan 2 lelaki," kata AKP Rony AZ, Senin (28/6/2021).
Ia menyebutkan, lelaki yang diamankan bernama Dian panggilan Nago (40) dan Yohanes Kahar (50).
"Dian panggilan Nago (40) ini diamankan dalam dugaan pungutan liar terhadap sopir truk tangki CPO yang parkir di depan PT Padang Raya Cakrawala," katanya.
Baca juga: UPDATE Kasus Wartawan di Simalungun Tewas Ditembak, Polisi Periksa 34 Saksi dan Kumpulkan Bukti
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat di Pasar Ambacang, Polisi: Pertama Kali Ditemukan Oleh Pemilik Kos
Baca juga: UPDATE Penemuan Mayat di Pasar Ambacang, Pemilik Kos dan Polisi Sebut Korban Menderita Sakit
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan dari Nago (40) berupa uang tunai Rp 55 ribu, 6 botol air mineral ukuran 1.5 liter, dan 16 bungkus sabun colek.
"Modus pelaku bernama Nago (40) adalah menjual air mineral Rp 10 ribu, dan sabun colek Rp 5 ribu," katanya.
Sedangkan, Yohanes Kahar (50) diduga melakukan pungutan liar terhadap sopir truk bermuatan pupuk di gudang IV Pupuk Petrokia Pelabuhan Teluk Bayur Padang.
Baca juga: Polisi Dalami Kasus Pasutri Korban Debt Collector di Padang, Emas Hilang dalam Mobil yang Ditarik
Baca juga: Melakukan Perlawanan saat Diamankan, Pelaku Pencurian di Kota Padang Dihadiahi Timah Panas Polisi
Baca juga: Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Temukan Barang Bukti Lainnya Selain Ganja
"Barang bukti yang diamankan dari pelaku bernana Yohanes Kahar (50) berupa uang tunai Rp 20 ribu, 6 botol air mineral," katanya.
Ia mengatakan, Yohanes Kahar (50) menjual air mineral 1.5 liter Rp 10 ribu kepada sopir truk bermuatan pupuk.
"Selanjutnya, terhadap kedua pelaku kita serahkan kepada Sat Reskrim Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut," katanya. (*)