3 Pengedar Narkoba di Tanah Datar Ditangkap, Pelaku Diamankan saat Membungkus Sabu

Sebanyak 3 pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polres Tanah Datar dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Humas Polres Tanah Datar
Tiga pria yang diduga pengedar narkoba saat diamankan di Polres Tanah Datar, Kamis (24/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Sebanyak 3 pria yang diduga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polres Tanah Datar dengan barang bukti 17 paket narkotika jenis sabu.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, mengatakan, pelaku berinisial J (37), HMN (21), dan GV (21).

"Pelaku ini diduga pengedar dan juga memakai narkoba jenis sabu," kata AKP Desfi Arta, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Polres Pariaman Tangkap Seorang Pengedar Narkoba, Tiga Paket Sabu Diamankan

Kata dia, pelaku dimankan pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 20.15 WIB.

"Semua pelaku kita amankan di rumah inisial J di rumah kontrakannya di Jorong Bawah Balai, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara," katanya.

Ia menceritakan, awalnya pihaknya mendapati informasi dari masyarakat kalau pelaku J sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.

Selanjutnya, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku inisial J di halaman rumahnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Payakumbuh Ditangkap di Tanah Datar, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

"Pelaku lainnya kita amankan saat melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan J," katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya mengamankan HMN dan GV sedang di dalam kamar kontrakan.

"Pelaku HMN dan GV kita amankan saat sedang memaketkan (membungkus) diduga narkoba jenis sabu," katanya.

Kata dia, barang bukti yang ditemukan berupa 17 paket narkoba jenis sabu, timbangan digital, dan satu set alat hisap atau bong.

Baca juga: Pria Bertato di Pasaman Barat Lari Terbirit-birit Dikejar Polisi, Ternyata Seorang Pengedar Sabu

"Barang bukti lainnya berupa 2 unit HP merek Samsung dan iPhone, plastik bening, satu buah gunting dan korek api," katanya.

Ia menyebutkan, pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 Tahun. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved