Pengedar Sabu Asal Payakumbuh Ditangkap di Tanah Datar, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya
Polres Tanah Datar mengamankan seorang warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR - Polres Tanah Datar mengamankan seorang warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta, warga tersebut diamankan pada Jumat (28/5/2021).
Kata dia, warga tersebut diamankan terkait perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Baca juga: Kedapatan Genggam Satu Paket Sabu, RB Digelandang ke Mapolres Tanah Datar
"Pelaku berinisial RR (25) warga yang beralamat di Kelurahan Nunang, Kota Payakumbuh," kata Desfi Arta, Sabtu (29/5/2021).
Pelaku, kata dia, diamankan di sebuah rumah di Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan pengembangan pelaku inisial RB (26) yang diamankan lebih dahulu.
"Di mana pelaku inisial RB mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu dari seorang lelaki inisial B di Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar," ujarnya.
Baca juga: Jual Motor Curian secara Online, Pria di Padang Ditangkap Polisi saat COD
Saat sesampai di rumah inisial B, pihaknya malah menemukan pelaku inisial RR dalam sebuah kamar.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Wali Jorong dan warga setempat.
"Ditemukan 2 paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening, ditemukan juga satu unit timbangan digital," katanya.
Ia menjelaskan, juga ditemukan satu pak plastik klip bening di dalam tas sandang kecil warna abu-abu yang diakui oleh RR adalah miliknya.
Baca juga: Pocong dan Pasien Covid-19 Turun ke Jalan di Padang, Sosialisasikan Protokol Kesehatan
Desfi Arta mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa 2 paket diduga narkoba jenis sabu, 1 timbangan digital, 1 unit HP merek Vivo, plastik klip bening dan 1 tas sandang.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.
"Terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Jo 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.