Jual Motor Curian secara Online, Pria di Padang Ditangkap Polisi saat COD
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap penadah barang curian jenis sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap penadah barang curian jenis sepeda motor di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku diamankan pada Kamis (27/5/2021) yang lalu sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah di Komplek PGRI 20 Blok A, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku bernama Dino (38), warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo.
Baca juga: Pocong dan Pasien Covid-19 Turun ke Jalan di Padang, Sosialisasikan Protokol Kesehatan
"Pelaku kita amankan terkait dugaan pertolongan jahat terhadap 1 unit sepeda motor," kata Rico Fernanda, Sabtu (29/5/2021).
Kata dia, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/301/K/II/2016/SPKT UNIT III, tanggal 26 Februari 2016.
"Kejadiannya berawal saat korban baru pulang dan memarkirkan kendaraannya di kedai fotokopi karena sedang turun hujan," ujarnya.
Baca juga: Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Padang, Diamankan ke Polresta Padang
Dikatakannya, kedai fotokopi tersebut berlokasi di Jalan Alai Nomor 8, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Nanggalo.
Namun, korban tidak sadar kalau kunci kendaraan masih tertancap di sepeda motor miliknya.
"Namun, kendaraan korban sudah tidak ditemukan lagi setelah dilihat kembali," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapati informasi kalau sepeda motor korban diperjualbelikan secara online.
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2021, Marc Marquez Harus Mulai dari Posisi 11
"Kita dapati informasi jual beli barang online yang diduga barang hasil kejahatan berupa pencurian," katanya.
Selanjutnya, pihaknya bergerak ke lokasi keberadaan pelaku untuk melakukan COD (bayar di tempat).
"Pelaku yang diduga panadah langsung kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Disebutkannya, untuk pembeli yang akan membeli kendaraan dengan pelaku terduga penadah melarikan diri.
"Setelah diperiksa, ternyata benar sepeda motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan," katanya. (*)