Pengedar Sabu Asal Payakumbuh Ditangkap di Tanah Datar, Hasil Pengembangan Kasus Sebelumnya

Polres Tanah Datar mengamankan seorang warga Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Pelaku tindak pidana panyalahgunaan narkoba inisal RR (25) saat diamankan Polres Tanah Datar. 

Sebelumnya, pelaku inisal RB (26) diamankan lebih dahulu di pinggir Jalan Raya Batusangkar Payakumbuh Jorong Dalam Nagari, Nagari Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat (28/5/2021).

Baca juga: Puluhan Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Padang, Diamankan ke Polresta Padang

"Kita amankan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan narkoba jenis sabu," kata Desfi Arta.

Selanjutnya pihaknya bergerak untuk mencari pelaku dan berhasil mengamankannya di pinggir Jalan Raya Batusangkar - Payakumbuh.

"Barang bukti kita temukan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku," katanya.

Ia menyebutkan, pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barnag bukti diduga narkoba di dalam genggamannya.

Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Italia 2021, Marc Marquez Harus Mulai dari Posisi 11

"Kita temukan 1 paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam genggaman tangan sebelah kanannya," katanya.

Ia menyebutkan, saat diinterogasi pelaku mengakui bahwasnya 1 paket yang diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening tersebut adalah miliknya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 1 paket narkoba diduga sabu, plastik klip bening, dan 1 unit HP merek Vivo 1811 warna biru.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya.

"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved