Pria Bertato di Pasaman Barat Lari Terbirit-birit Dikejar Polisi, Ternyata Seorang Pengedar Sabu

Pihak kepolisian mengamankan seorang pria bertato di Padang Canduh, Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Pria yang diduga sebagai pengedar sabu diamankan polisi di Pasaman Barat, Selasa (25/5/2021) dini hari. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN BARAT - Pihak kepolisian mengamankan seorang pria bertato di Padang Canduh, Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolsek Kinali, AKP Defrizal mengatakan, pria bertato bernama Priyok (36) tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Dikatakannya, pelaku merupakan warga yang beralamat di Padang Canduh, Jorong Padang Canduh, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Baca juga: Pos Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang hingga 31 Mei 2021, Kabid Humas Polda Berikan Alasan

"Pelaku merupakan seorang pengedar yang kita amankan pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.30 WIB," kata AKP Defrizal, Selasa (25/5/2021).

Ia menceritakan, pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan sabu.

"Itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Reskrim Polsek Kinali. Kami ketahui identitasnya dan selanjutya melakukan upaya penangkapan," katanya.

Baca juga: Pria 39 Tahun Dibekuk di Tepi Jalan Guguk VII Koto 50 Kota, Polisi Geledah di Depan Perangkat Nagari

Ia menyebutkan, pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat lari terbirit-birit dikejar polisi.

"Pelaku melarikan diri ke belakang rumahnya. Namun akhirnya pelaku dapat diamankan," katanya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 2 paket kecil diduga narkoba jenis sabu.

Baca juga: VIRAL Aksi Bocah Putus Sekolah Buka Akses untuk Ambulans saat Macet, Kini Dapat Asuransi Pendidikan

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa timbangan digital, korek api gas, plastik bening, kaca pirex, dan alat isap bong.

"Kita juga mengamankan 1 unit HP merek HP Vivo warna biru metalik serta uang tunai Rp 894 ribu," katanya.

Ia menjelaskan, barang bukti dan pelaku diamankan ke Polsek Kinali untuk proses lebih lanjut.

"Terhadap pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved