LBH Padang Ajukan Permohonan Informasi Penggunaaan Dana Covid-19 ke BPBD Sumbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan informasi ke BPBD Sumbar untuk mengawal penggunaan dana Covid-19

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Direktur LBH Padang, Indira Suryani 

9. Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 Nomor 105/SP/PL-BPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

10. Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Logistik Kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

Diki Rafiqi menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini karena salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintah bebas dari KKN.

"Kami tidak akan biarkan terduga koruptor tidur nyenyak," ujar Diki Rafiqi.

Sementara itu, Direktur LBH Kota Padang Indira Suryani menyebut hingga saat ini permintaan tersebut belum ditanggapi.

"Sudah seminggu, lima hari kerja, belum ditanggapi, jika tidak ditanggapi, kami melihat satu saja, ada apa dengan BPBD tidak mau memberikan data itu?"

"Ingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 informasi terkait penggunaan dana itu berkala, sekali enam bulan. Ini tidak harus diminta, tapi dia yang harus memberikan ke publik. Itu kewajiban BPBD Sumbar," jelas Indira Suryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved