LBH Padang Ajukan Permohonan Informasi Penggunaaan Dana Covid-19 ke BPBD Sumbar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan informasi ke BPBD Sumbar untuk mengawal penggunaan dana Covid-19

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Direktur LBH Padang, Indira Suryani 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengajukan permohonan informasi ke BPBD Sumbar untuk mengawal penggunaan dana Covid-19 yang transparan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Permintaan data ini dipicu oleh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan wilayah Sumatera Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) tahun 2020 menemukan adanya mark up (pemahalan harga) yang dilakukan oleh para pejabat daerah Sumatera Barat.

Pemahalan harga ini dilakukan dalam pengadaan hand sanitizer dalam upaya penanggulangan dampak Covid-19 melalui anggaran dana penanggulangan Covid-19 di Sumatera Barat.

Baca juga: Kerja Sama dengan BPBD Sumbar, BPBD Kota Pariaman Lakukan Pembinaan Kelompok Siaga Bencana

"Dalam situasi darurat saat ini, LBH Padang mengawal keuangan daerah agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri pribadi dan kelompoknya," kata Staf LBH Padang Diki Rafiqi, Kamis (24/6/2021).

Dalam rangka mewakili kepentingan publik, LBH Padang telah mengajukan informasi dan data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 16 Juni 2020.

LBH Padang mengajukan beberapa informasi dan data sebagai berikut:

1. Rincian Anggaran Dana Penanggulangan Penanggulangan Covid 19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020 dan 2021 beserta peruntukan dan sumber pendanaan.

2. Informasi dan data realisasi anggaran dana penanggulangan Covid 19 di BPBD Sumatera Barat tahun 2020.

3. Informasi dan data perusahaan penerima penggadaan barang dan jasa untuk penanggulangan Covid 19 di Sumatera Barat.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Kota Padang, BPBD : Waspadai Pohon Tumbang

4. Keputusan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Nomor 900/142/SET/2020 tentang Penunjukan Aparatur Sipil Negara sebagai Tim Penanggulangan Covid-19 untuk Pengadaan Barang/Jasa pada BPBD TA 2020 tanggal 1 April 2020.

5. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 112/SP/PLBPBD/IX/2020 tanggal 4 September 2020 (CV BTL).

6. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).

7. Dokumen Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 100 ml Nomor 80/SP/PL- BPBD/VII/2020 tanggal 23 Juli 2020 (CV CBB).

Baca juga: Alat Peringatan Dini Bencana di Padang Banyak Dicuri Orang, Barlius: Pelakunya Ngaku Petugas BPBD

8. Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 ml Nomor 72/SP/PLBPBD/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020.

9. Kontrak Pengadaan Barang hand sanitizer 500 Nomor 105/SP/PL-BPBD/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

10. Kontrak untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Logistik Kebencanaan Nomor 23/SP/PLKL/VI/2020 tanggal 3 Juni 2020 dengan CV BTL.

Diki Rafiqi menambahkan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini karena salah satu bentuk komitmen untuk mewujudkan pemerintah bebas dari KKN.

"Kami tidak akan biarkan terduga koruptor tidur nyenyak," ujar Diki Rafiqi.

Sementara itu, Direktur LBH Kota Padang Indira Suryani menyebut hingga saat ini permintaan tersebut belum ditanggapi.

"Sudah seminggu, lima hari kerja, belum ditanggapi, jika tidak ditanggapi, kami melihat satu saja, ada apa dengan BPBD tidak mau memberikan data itu?"

"Ingat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 informasi terkait penggunaan dana itu berkala, sekali enam bulan. Ini tidak harus diminta, tapi dia yang harus memberikan ke publik. Itu kewajiban BPBD Sumbar," jelas Indira Suryani. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved