Marak Tempat Rapid Tes di Kota Padang, Dinkes Minta Aparat Tertibkan Layanan yang Tak Berizin

Tempat pelayanan rapid test di Kota Padang mulai marak, mulai dari pusat kota hingga di sepanjang jalan menuju batas kota Bandara Internasional Minang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUN MEDAN / HO
Ilustrasi: Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore. 

Laporan Wartawan  TribunPadang.com, Rima Kurniati.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tempat pelayanan rapid test di Kota Padang mulai marak, mulai dari pusat kota hingga di sepanjang jalan menuju batas kota Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan, tempat rapid tes harusnya berada di fasilitas kesehatan resmi seperti klinik.

Menurutnya, jika ditempat resmi, temoat ralpid tes tidak memerlukan izin khusus, sebab masuk ke dalam tanggung jawab izin operasional fasilitas kesehatan tersebut.

"Sementara bagi yang berada di luar fasilitas kesehatan harus memenuhi syarat-starat seperti memiliki sumber daya manusia (SDM)," papar Ferimulyani.

Yakni imbuhnya sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta memilik pengelolaan limbah medis.

"Kami sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan," ujar Ferimulyani, Selasa (22/06/2021).

Dikhawatirkan karena tidak memenuhi persyaratan, maka hasil dari tes cepat tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan (tidak valid).

Selain itu, juga bisa berpotensi menambah penularan Covid 19.

Untuk itu, Dinkes Padang meminta aparat kepolisian segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan tes raid yang tidak memiliki izin tersebut.

"Karena DKK bukan lembaga yang mengeluarkan izin Rapid antigen maka kita tidak punya kewenangan lebih jauh, maka kita minta aparat penegak hukum untuk dapat melakukan penindakan," kata Ferimulyani.

Baca juga: Dinkes Padang Sebut Baru 50 Persen ASN Divaksinasi Covid-19, Ferimulyani: Bisa Kena Sanksi

Berita Terkait Vaksinasi

Dilansir TribunPadang.com, Pemko Padang mewajibkan pegawai ASN dan non ASN untuk vaksinasi covid-19, dan bagi yang menolak akan diberikan sanksi.

Hal ini sesuai dengan surat edaran Wali Kota Padang Hendri Septa dalam rangka penangganan pandemi covid-19.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani mengatakan vaksinasi ini, salah satu upaya pencegahan pandemi covid-19.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved