Update Ulah Oknum Guru SMP di Padang Panjang, Pelaku Akui Ada 3 Korban Lagi yang Sudah Tamat

Oknum guru yang diduga memiliki kelainan seks juga mengaku telah mencabuli korban tiga muridnya sendiri, Rabu (16/6/2021).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa
Oknum guru SMP di Padang Panjang diamankan pihak kepolisian atas dugaan pencabulan. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Oknum guru yang diduga memiliki kelainan seks juga mengaku telah mencabuli korban tiga muridnya sendiri, Rabu (16/6/2021).

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama, melalui video wawancara, Rabu tadi siang.

TribunPadang.com mengirimkan daftar pertanyaan yang diajukan kepada Iptu Ferlyanto melalui pesan WhatsApp/WA agar dapat dijawab melalui bentuk video pada Selasa (15/6/2021).

Selanjutnya, Iptu Ferlyanto menjawab pertanyaan tersebut melalui bentuk video wawancara dan dikirimkan ke TribunPadang.com pada Rabu (16/6/2021).

Sebelumnya, Polres Padang Panjang MS (33) seorang guru yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri berinisial MA (14).

"Pelaku yang diamankan berinisial MS (33) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto Pratama.

Ia menjelaskan korbannya berinisial MA dan masih berusia 14 tahun yang duduk dibangku SMP.

Ia mengatakan, update terbaru terkait perkara ini pengakuan korban, diduga telah melakukan hal yang sama terhadap korban lainnya.

"Korban lainnya, masih ada dan diperkirakan berdasarkan keterangan smentara dari tersangka korbannya ada 3 orang," ujar Iptu Ferlyanto.

Namun, untuk 3 korban lainnya itu sudah menyelesaikan sekolahnya dan berada di luar wilayah Provinsi Sumatera Barat.

"Perkara ini, menjadi atensi khusus bagi kami dari Polres Padang Panjang. Selanjutnya akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari korban lainnya," kata Iptu Ferlyanto.

Sebelumnya, terungkapnya kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap murid atau anak di bawah umur terhadap korban inisial MA (14) sudah berlangsung sejak Tahun 2020.

"Kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 terhadap korban inisial MA (14)," kata Iptu Ferlyanto.

Ia menyebutkan, tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap murid laki-lakinya sebanyak 3 kali.

"Yaitu pada 26 Desember 2020, terus 6 Janauri 2021, dan yang terkahir pada 16 Januari 2021," kata Iptu Ferlyanto.

Ia menjelaskan, korban inisial MA (14) mengalami pelecehan oleh tersangka, yang diminta untuk berbuat tak senonoh.

"Semunya dilakukan di rumah wali asrama kawasan sekolah di Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang," katanya.

Ia menyebutkan, modus pelaku adalah dengan mengiming-imingi korbannya dapat meningkatkan kepercayaan diri.

Selanjutnya, pelaku diamankan pada tanggal 10 Juni 2021 di tempat sebuah yayasan di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat.

Baca juga: Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Muridnya Masturbasi, Beraksi di Ruangan Kepala Sekolah

Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Dilansir TribunPadang.com, Oknum guru di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar), diamankan pihak kepolisian setempat.

Oknum guru SMP tersebut ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya yang masih di bawah umur.

Pria berinisial MS (33) yang diduga penyuka sesama jenis alias gay tersebut, menyuruh murid laki-laki untuk masturbasi.

Baca juga: Tak Cuma Suruh Masturbasi, Oknum Pak Guru SMP di Sumbar juga Minta Video Syur ke Murid Cowok

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto Pratama mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan terduga pelaku.

"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," kata Iptu Ferlyanto, Senin (14/6/2021).

Ia mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang, tanggal 25 Mei 2021.

Dikatakannya, pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi di lingkungan sekolah.

Baca juga: Diduga Gay, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Murid Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kepsek

"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," ujarnya.

Disebutkannya, pelaku meminta korban memvideokan alat kelamin sendiri di pesan Instragam.

"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri," ujarnya.

Namun, korban tak menuruti perintah sang guru. Murid tak mengirimkan video yang diminta pelaku.

Baca juga: Pelaku Cabul Gadis Belia di Padang Diberi Rp 200 Ribu, Ngakunya Selamatkan dan Antar Korban Pulang

Selanjutnya, pada Minggu (27/12/2020), pelaku meminta korban datang ke asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.

Kata dia, pertemuan itu berlanjut ke kamar wali asrama dan pelaku mengajak korban untuk melakukan masturbasi.

"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya," katanya.

Ia mengatakan, pelaku pun melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.

Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul

Baca juga: Diduga Gay, Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Murid Berbuat Tak Senonoh di Ruang Kepsek

Kegiatan itu dilakukan beberapa kali. Setidaknya, pelaku mengajak korban melakukan masturbasi sebanyak 3 kali.

Satu kali di kamar wali asrama, dan 2 kali di ruangan kantor kepala sekolah pada tanggal 6 dan 16 Januari 2021.

Pelaku akhirnya ditangkap dan sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.

"Pelaku dilakukan penahanan di Polres Padang Panjang pada Jumat (11/6/2021)," ujarnya.  (*)

Tulisan ini diulas dari artikel lainnya yang telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Oknum Guru SMP di Padang Panjang Suruh Muridnya Masturbasi, Beraksi di Ruangan Kepala Sekolah dan Tak Cuma Suruh Masturbasi, Oknum Pak Guru SMP di Sumbar juga Minta Video Syur ke Murid Cowok

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved