PPDB Sumbar 2021
Soal Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Akte Kelahiran Tak Dilegalisir Tetap Diterima
Foto copy akte kelahiran yang tak dilegalisir tetap diterima, karena ditakutkan peserta kesulitan legalisir dan akan menumpuk di kantor Disdukcapil
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Akte kelahiran menjadi salah satu syarat yang perlu dibawa dan diperlihatkan saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Padang.
Akte kelahiran asli dilengkapi dengan foto kopi yang akan diserahkan saat pendaftaran.
Kepala Bidang SD SMP Disdikbud Kota Padang Syahrizal Syair menjelaskan saat pendaftaran, calon peserta didik atau orang tua harus menunjukan akte kelahiran yang asli.
Sementara foto copy akte kelahiran diserahkan kepada petugas sekolah.
Baca juga: Hari Pertama PPDB SD 2021 di Padang, Orang Tua Sudah Banyak Daftar Langsung ke Sekolah
Baca juga: PPDB SD 2021 Padang, Laman psb.diknas.id Sediakan Download Formulir Zonasi, Afirmasi & Perpindahan
Bila merujuk aturan sebenarnya, foto copy akte kelahiran harus dilegalisir oleh Disdukcapil.
Namun foto copy akte kelahiran yang tak dilegalisir tetap diterima.
"Foto copy akte kelahiran yang tak dilegalisir tetap diterima, karena ditakutkan peserta kesulitan legalisir dan akan menumpuk di kantor Disdukcapil," kata Syahrizal Syair, Senin (14/6/2021).
Berbeda halnya bila calon anak didik menggunakan surat keterangan lahir dari kelurahan, memang wajib membawa foto copy surat yang telah dilegalisir.
Syahrizal Syair menambahkan, persyaratan lainnya, yakni kartu keluarga (KK), dan KTP kedua orang tua calon peserta didik.
Baca juga: Cara Pendaftaran PPDB SD 2021 di Padang, Cek Laman psb.diknaspadang.id, Dibuka Mulai 14 Juni 2021
"Foto copy dan memperlihatkan yang aslinya," kata Syahrizal Syair.
Untuk jalur perpindahan orang tua, Kata Syafrizal, diharuskan melengkapi surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang.
Selain itu, untuk yang berasal dari Padang, diharuskan dilengkapi dengan surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani pimpinan Instansi.
Cara Pendaftaran PPDB SD 2021 Padang
Simak cara pendaftaran PPDB SD 2021 Padang yang bisa dilakukan di laman psb.diknaspadang.id.
Proses PPDB SD 2021 Padang akan dilaksanakan mulai hari ini, Senin (14/6/2021).
Melansir laman psb.diknaspadang.id, pendaftaran PPDB SD 2021 Padang dibagi 2 tahap.
Baca juga: PPDB SD 2021 Padang Dibuka Mulai Hari Ini, Pendaftaran Bisa Dilakukan di Sekolah Dasar Negeri
Baca juga: Update PPDB SD 2021 di Padang, Jumlah Kuota Jalur Afirmasi Ditambah Menjadi 17 Persen
Pendaftaran tahap pertama dibuka 14-19 Juni 2021.
Pengumuman tahap I akan dilaksanakan 20 Juni 2021.
Sementara pendaftaran ulang dilakukan 21-23 Juni 2021.
Pendaftaran tahap II akan dilakukan 24-27 Juni 2021.
Khusus pendaftaran tahap II dilakukan untuk pemenuhan dara tampung sekolah dan pengumuman lulus disampaikan 28 Juni 2021.
Proses pendaftaran ulang tahap II dilakukan 29-30 Juni 2021.
Baca juga: PPDB TK 2021 di Bukittinggi Disesuaikan Zona Tempat Tinggal, Berikut Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Baca juga: PPDB SD dan SMP Kota Pariaman Dibuka 17 Juni 2021, Pendaftaran Dilakukan secara Online
Tata cara pendaftaran SD 2021 di Padang dilakukan di salah satu SD negeri.
Orang tua calon siswa bisa memilih salah saty jalur penerimaaan.
Khusus pendaftaran tahap I, tersedia tiga jalur.
1. Jalur zonasi (dalam zona)
2. Jalur afirmasi (bebas zona)
3. Perpindahan tugas orang tua atau wali (bebas zona)
Calon peserta didik yang mendaftar tahap I ini bisa memilih maksimal 3 sekolah dalam zona untuk jalur zonasi.
Sementara jalur afirmasi dan perpindah tugas orang tua / wali bisa memilih paling banyak 3 sekolah bebas zona.
Perlu diperhatikan, peserta didik yang diterima pada tahap I namun mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar pada tahap II.
Peserta yang tak lulus pendaftaran tahap I tak perlu khawatir karena masih dibuka pendaftaran tahap II.
Pendaftaran tahap II bertujuan untuk pemenuhan daya tampung dengan memilih maksimal 2 sekolah yang masih memiliki daya tampung.
Proses pendaftaran dilakukan dengan datang langsung ke salah satu sekolah yang dituju.
Tahap II bebas zona dan bebas jalur.
Persyaratan Pendaftaran
Jalur Zonasi dan Afirmasi
- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki
Jalur Perpindahan Ortu/Wali
- Asli dan fotocopy akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik baru
- Surat pindah orang tua/wali untuk yang berasal dari luar Kota Padang atau surat keterangan tempat kerja kedua orang tua yang ditanda tangani Pimpinan Instansi untuk yang berasal dari dalam kota
- Ijazah PAUD bagi yang memiliki
Formulir pendaftaran dan informasi lebih lengkap bisa KLIK di SINI
Diberitakan sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Dasar (SD) di Padang dibuka mulai hari ini, Senin (14/6/2021).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang, Danti Arvan, mengatakan pendaftaran PPDB SD 2021 Padang dilakukan di salah satu sekolah negeri di Padang.
"Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB SD 2021 dibuka mulai ini, sesuai revisi kita daftarnya di salah satu sekolah negeri," kata Danti Arvan,Senin (14/6/2021).
Baca juga: Update PPDB SD 2021 di Padang, Jumlah Kuota Jalur Afirmasi Ditambah Menjadi 17 Persen
Baca juga: PPDB SD Bukittinggi 2021 Dibuka Sampai 16 Juni, Ini Syarat Usia dan Jadwal Lengkapnya
Dijelaskannya, pada tahap pertama PPDB SD 2021 Padang terdapat tiga jalur penerimaan.
Penerimaan melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi dan perpindah orang tua atau wali.
Dikatakannya, peserta didik bisa memilih salah satu jalur pada sistem yang tersedia di sekolah negeri.
Khusus jalur zonasi calon peserta didik dapat memilih tiga sekolah sesuai zona kelurahan tempat tinggalnya.
Danti Arvan mengatakan, peserta didik pertama mengunduh formulir pendaftaran melalui http://psb.diknaspadang.id/
Baca juga: CATAT Jadwal dan Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Tahap I Dimulai 14 Juni, Ada 4 Jalur
Kemudian, melengkapi persyaratan pendaftarannya.
"Lalu mendaftar ke salah satu sekolah negeri," kata Danti Arvan.
Danti Arvan mengatakan, pendaftaran akan dibuka sampai 19 juni 2021.
Kemudian pengumumannya pada 20 Juni 2021.
"Selanjutnya, pendaftaran ulang di sekolah yang berhasil lulus pada 21 - 23 Juni 2021," kata Danti Arvan. (*)