PPDB Sumbar 2021
CATAT Jadwal dan Syarat PPDB SD 2021 di Padang, Tahap I Dimulai 14 Juni, Ada 4 Jalur
Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan, ada empat jalur penerimaan untuk PPDB online tingkat SD ini.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) tahun 2021 dibuka mulai 14 Juni 2021.
Sekretaris Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Danti Arvan mengatakan, ada empat jalur penerimaan untuk PPDB online tingkat SD ini.
"Di antaranya jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua atau wali," kata Danti Arvan.
Baca juga: Jadwal PPDB Online SMP 2021 Kota Padang, Tahap I Mulai Dibuka 26 Juni 2021
Baca juga: Disdikbud Padang Buka PPDB SMP Jalur Prestasi Non Akdemik, Kuota Minimal 25 Persen
Menurutnya, jalur zonasi dengan kuota minimal 80 persen.
Kouta jalur afirmasi maksimal 15 persen, dan kouta jalur perpindahan tugas orang tua atau wali maksimal 5 persen.
Danti Arvan menambahkan, jalur zonasi disesuaikan berdasarkan dengan kelurahan tempat tinggal siswa.
Pada tahap I pendaftaran dapat dilakukan di salah satu SD negeri kota Padang dan calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dalam zona.
Sementara, pada pendaftaran tahap II calon peserta didik langsung datang ke sekolah yang dituju yang masih ada daya tampungnya.
Jadwal PPDB online SD dibuka mulai 14 - 19 Juni 2021
Pengumuman tahap I pada 20 Juni 2021
Pendaftaran ulang pada 21 - 23 Juni 2021
Pendaftaran tahap II untuk pemenuhan daya tampung dibuka pada 24 - 27 Juni 2021
Pengumuman tahap II pada 28 Juni 2021
Pendaftaran ulang pada 29- 30 Juni 2021.
Berikut persyaratan pendaftarannya
- Asli dan fotocopi akte kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik
- Asli dan fotocopy kartu keluarga
- Asli dan fotocopy KTP kedua orang tua calon peserta didik. (*)